Cukup Cek NIK! Bansos KIS PBI 2023 Rp 600 Ribu Langsung Disalurkan

Cukup Cek NIK! Bansos KIS PBI 2023 Rp 600 Ribu Langsung Disalurkan

Dengan NIK, calon penerima bisa mengecek penyaluran bantuan sosial Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI 2023 sebesar Rp 600 ribu. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BACA JUGA: Kabar Baik, Pemilik KIS BPJS dan PBI JK Akan Terima Bantuan dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Kedua, pemilik KIS PBI bisa melalukan cek NIK dengan cara mendatangi langsung kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai dengan KTP dan yang terdaftar di nomor kartu keluarga yang masih berlaku.

Caranya cukup mudah. Pemilik KIS PBI bisa membawa dokumen lengkap seperti KK asli, KTP, surat pendukung dari RT ataupun lurah, akta kelahiran dan berkas lainnya.

Penting diingat, pengecekan NIK dilakukan untuk melihat apakah NIK para pemilik KIS PBI masih aktif dan berlaku secara resmi atau tidak.

Selain itu, cek NIK juga dilakukan untuk melihat data pemilik KIS PBI. Apakah sesuai dan terdaftar secara resmi oleh pemerintah sebagai penerima Bansos atau tidak.

BACA JUGA: Cek Statusnya! BSU 2023 Rp 600 Ribu Siap Disalurkan ke Rekening

Jika NIK terdaftar sebagai penerima bansos KIS PBI Rp 600 ribu, maka akan langsung disalurkan oleh pemerintah dengan masing-masing bansos yang dipilih saat pendaftaran.

Sebelum para pemilik KIS PBI mendapatkan bansos Rp 600 ribu, pastikan NIK terdaftar di dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Pentingnya pemilik KIS PBI tercatat dan masuk ke dalam DTKS agar masyarakat bisa memiliki peluang yang cukup besar dalam proses penyaluran bansos 2023, khususnya KIS PBI sebesar Rp 600 ribu.

Sekarang ini, sistem DTKS Kemensos memang dijadikan sebagai data acuan dalam program penanganan masyarakat kurang mampu dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

BACA JUGA: Segera Dicairkan, Ini Cara Mudah Dapat BSU 2023

Hal ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 dan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan masyarakat kurang mampu harus berdasarkan sistem DTKS Kemensos.

Berikut tata cara lengkap pendaftaran DTKS yang bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi resmi melalui Play Store maupun App Store.

1. Unduh aplikasi bansos ada di smartphone.

2. Siapkan terlebih dahulu KTP dan KK yang masih aktif dan berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: