Cinta Berujung Penjara, Begini Kisahnya

Cinta Berujung Penjara, Begini Kisahnya

Ilustrasi pria dan wanita. Foto pixabay--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Purbolinggo Lampung Timur mengamankan tersangka kasus melarikan anak di bawah umur.

Tersangka adalah MH (19) warga Kecamatan Sukadana Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi menjelaskan, MH disangka telah membawa kabur AN (15) warga Kecamatan Purbolinggo.

Perbuatan itu dilakukan MH, Kamis 12 Januari 2023 lalu. Modusnya, pelaku menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 18.30 Wib. 

BACA JUGA:Di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global, BRI Optimistis Jaga Pertumbuhan Berkelanjutan

Setelah itu, MH membawa korban ke tempat kosnya di wilayah Kecamatan Pekalongan.

Kepergian korban tersebut membuat pihak keluarga resah. Sebab, tersangka membawa korban tanpa ijin orang tuanya.

Pihak keluarga berusaha menghubungi korban, teleponnya tidak aktif.

Pihak keluarga juga telah berusaha mencari keberadaan korban. Namun, upaya pencarian belum juga membuahkan hasil. 

BACA JUGA:Data Siswa Pelamar SPAN-PTKIN 2023 Bermasalah? Segera Lapor ke Sini..

Akhirnya, pihak keluarga melaporkan hilangnya AN ke Polsek Purbolinggo.

Berdasarkan laporan keluarga korban dan hasil penyelidikan, personil gabungan Tekab 308 Polres Lamtim dan Polsek Purbolinggo berhasil menemukan keberadaan korban di rumah kontrakan MH, Sabtu 21 Januari 2023, pukul 17.30 Wib.

Kepada petugas, MH mengakui telah membawa kabur korban yang merupakan kekasih yang dicintainya tersebut tanpa ijin orang tuanya.

Selain itu, MH juga mengakui telah tinggal bersama korban di rumah kontrakan di Pekalongan, sejak Selasa 17 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: