Tak Sesuai Amar Putusan MK, KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Elin

--
BACA JUGA:Resmi Dilantik, Rusmadi Jabat Pj. Sekda Lampung Tengah
"Walaupun ketiga partai ini secara ambang batas bisa mengusung sendiri, berdasarkan putusan MK hanya diperbolehkan mengusung satu calon. Terkait pecahnya koalisi partai politik, bukan ranah KPU untuk menyatukannya," katanya.
Saat disinggung mengenai pencalonan Supriyanto-Suriansyah tanpa kehadiran Demokrat, Hermansyah mengatakan, berdasarkan amar putusan MK meminta partai pengusung untuk menganti Aries Sandi dan tetap mengikutkan Supriyanto.
"Ketaatan terhadap amar putusan MK ini dimasing lembaga, seperti KPU, Bawaslu hingga Parpol. KPU taat dengan putusan MK. Kalau partai berdinamika itu diluar ranah kami," pungkasnya.
Kemudian, terkait apakah ada masa perpanjangan pendaftaran, Hermansyah menegaskan tidak ada lantaran waktu tahapan PSU terbatas.
BACA JUGA:Belanja Hemat Serba Gratis di Alfamart Untuk Stok Kebutuhan di Bulan Ramadhan, Cek Katalognya
"Sudah ditutup semalam, jadi tidak ada perpanjangan," tuturnya.
Diketahui, pernyataan pengembalian berkas pendaftaran Elin Septiani sebagai calon bupati, dibenarkan oleh Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran Dede Fadilah, yang mengatakan bahwa surat edaran nomor 024/PL.02.2-BA/1809/2025 tersebut memang dikeluarkan oleh KPU Pesawaran.
"Pendaftaran dan perbaikan administrasi persyaratan pencalonan kami laksanakan pada hari terakhir, kemarin, tanggal 10 Maret hingga pukul 23.59 WIB," kata Dede Fadilah saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa 11 Maret 2025.
Dede menjelaskan bahwa persyaratan administrasi pencalonan sudah lengkap, namun terdapat kesalahan.
BACA JUGA:Sidak OPD, Bupati Tanggamus Saleh Asnawi Tegaskan Kedisiplinan Pegawai
"Karena pada Form B.Pencalonan.Parpol.KWK tidak ditandatangani dan tidak dihadiri oleh calon Wakil Bupati, Supriyanto. Jadi, berkas persyaratan administrasi pencalonan dikembalikan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: