Resmi Dilantik, Rusmadi Jabat Pj. Sekda Lampung Tengah

Pelantikan Pj. Sekda Lampung Tengah Rusmadi, Selasa, 11 Maret 2025.-Foto: Ari Suryanto/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca meninggalnya Drs. Kusuma Riyadi, M.M., kini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Rusmadi, M.M., resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah.
Pelantikan berlangsung di Ruang Subing, Kantor Bupati Lampung Tengah, Selasa siang, 11 Maret 2025, oleh Wakil Bupati Lamteng I Komang Koheri.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 8-6.1.3.3/108/B.A.VII.04/2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, tanggal 11 Maret 2025.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah membutuhkan birokrat dengan karakter kepemimpinan yang kuat, memiliki pemahaman wilayah kerja yang baik, serta tanggap dan memiliki respon yang cepat dalam mencari solusi di setiap permasalahan.
BACA JUGA:2 Pelaku Perampokan BRI Link Nekat Beraksi di Siang Bolong, Satu Orang Berhasil Diamankan
"Saya selaku Wakil Bupati mengharapkan dengan dilantiknya Penjabat Sekretaris Daerah pada hari ini dapat menerapkan dan menegakkan core value ASN berakhlak, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, akuntan, kompeten, harmonis, dan loyal," ujar Wabup.
Dirinya berharap Pj. Sekda dapat selalu bekerjasama dalam menghasilkan inovasi yang berdampak besar untuk masyarakat.
Menurutnya, pelantikan Pj. Sekda ini sangat penting untuk dilakukan agar jalannya administrasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tidak terganggu.
Sementara, usai pelantikan Pj. Sekda menyatakan kedepan pihaknya berupaya bekerja keras, semaksimal mungkin memajukan Kabupaten Lamteng Tengah.
BACA JUGA:Rumah Pengusaha Papan Bunga di Rajabasa Hangus Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta
Sebelumnya, Rusmadi telah lebih dulu ditunjuk sebagai Plh. Sekda.
Namun, tentu tugas dan kewenangan antara Plh. Sekda dan Pj. Sekda jauh berbeda.
Plh. adalah jabatan yang diberikan untuk menjalankan tugas sehari-hari sementara waktu.
Sedangkan Pj. adalah jabatan yang diberikan untuk menggantikan pejabat yang berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: