Ungkap Kasus C3, Polres Lampung Timur Tangkap 10 Bandit
Ekspose kasus C3 yang diungkap jajaran Polres Lampung Timur, Selasa 24 Januari 2023. FOTO DWI PRIHANTONO/RADARLAMPUNG.CO.ID --
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejak awal Januari 2023, jajaran Polres Lampung Timur berhasil mengungkap 10 kasus kejahatan. Dari jumlah itu, kasus C3 tetap mendominasi.
Terdiri dari lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu kasus pertolongan jahat (penadah).
Kemudian masing-masing dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, dari kasus yang terungkap sejak 1 Januari tersebut, pihaknya mengamankan 10 bandit.
BACA JUGA: Catat! Tidak Ada Pengangkatan PPPK Guru, DAU tak Ditransfer
Rinciannya, empat tersangka curanmor. Kemudian masing-masing dua bandit tersangka kasus curas, curat dan penadah.
Selain tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti dua unit mobil, tiga unit sepeda motor, dua unit ponsel dan sebilah senjata tajam jenis laduk.
Dilanjutkan, salah seorang tersangka curanmor yang diamankan adalah JI, warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Ia menjual motor curian kepada MT, warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
BACA JUGA: KPPU Temukan Harga Minyakkita Diatas HET
Tersangka curanmor lainnya yang berhasil diamankan adalah IN, warga Kecamatan Marga Tiga dan KM, warga Kecamatan Sekampung.
Kedua bandit ini diduga terlibat pencurian mobil Toyota Fortuner milik Siti Fatimah, warga Kecamatan Sekampung.
Selanjutnya tersangka curanmor AH, warga Jabung yang melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Kemudian membawa kabur sepeda motor.
Sementara, tersangka curas yang bernisial TY, warga Kecamatan Jabung beraksi dengan cara merampas ponsel korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: