25 Pertanyaan dan Jawaban Tentang Beasiswa LPDP

25 Pertanyaan dan Jawaban Tentang Beasiswa LPDP

Beasiswa LPDP--

Jawaban : Apabila kampus tujuan dalam negeri membutuhkan tanda mendapatkan pembiayaan dari LPDP sementara LoS dalam negeri sudah tidak dikeluarkan. Maka penerima beasiswa melakukan pembayaran terlebih dahulu.

Meski begitu, biaya yang dikeluarkan penerima beasiswa LPDP akan di reimburse saat menandatangani kontrak (Surat Pernyataan) sesuai dengan aturan yang berlaku.

10. Yang dimaksud Letter of Sponsorship (LoS)

Jawaban : Letter of Sponsorship (LoS) merupakan surat keterangan dukungan pendanaan yang memuat informasi tentang komponen dan besaran beasiswa sesuai dengan peraturan direktur utama LPDP mengenai standar biaya.

11. Ketentuan penerbitan LoS sekaligus untuk ketiga universitas pilihan saat pendaftaran LPDP.

Jawaban : LoS tidak dapat diterbitkan tiga sekaligus, namun bisa diterbitkan ketika pendaftaran pada universitas pilihan pertama atau kedua ditolak.

12. Pendaftar belum menerima akun Simonev hingga 7 (tujuh) hari kerja sejak mengembalikan kontrak kepada LPDP.

Jawaban : Pendaftar bisa membuat tiket bantuan pada laman bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id dengan mencantumkan nama sesuai kontrak, nomor induk, dan universitas tujuan studi.

13. Tidak bisa login Simonev.

Jawaban: Jika mengalami kendala, maka bisa dilakukan dengan dua cara yakni sebagai berikut.

Pertama, gunakan browser Google Chrome versi terbaru. Kemudian klik link ‘Lupa Kata Sandi’ yang berada di bawah tab login dan masukkan email yang terdaftar di LPDP.

Selanjutnya refresh Kembali halaman login dan coba lagi dengan memberikan jeda waktu dari percobaan sebelumnya.

Kedua, jika masih mengalami kendala yang sama. Maka bisa menghubungi Customer Service Officer LPDP dengan membuat tiket bantuan pada laman bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.

14. Ketentuan pengajuan surat pernyataan (jika terdapat perbedaan universitas dari yang didaftarkan sebelumnya).

Jawaban : Pengajuan bisa dilakukan dengan melampirkan surat izin perpindahan universitas tujuan studi yang telah disetujui oleh LPDP. Serta melampirkan dokumen dan/atau link website resmi universitas yang mengonfirmasikan bahwa prodi pada LoA dan database seleksi LPDP adalah prodi yang sama pada database seleksi LPDP dan merupakan bagian dari prodi LoA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: