Curi Beras dari Truk dan Melemparnya Ke Tengah Jalan, Tiga Bajing Loncat Asal Panjang Kini Jadi Tersangka

Curi Beras dari Truk dan Melemparnya Ke Tengah Jalan, Tiga Bajing Loncat Asal Panjang Kini Jadi Tersangka

Tiga pemuda bajing loncat asal Panjang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Panjang. Foto Kolase Polsek Panjang --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menanggapi laporan warga, Polsek Panjang telah menetapkan tiga pemuda asal Panjang yang beraksi sebagai bajing loncat kini menjadi tersangka.

Ketiganya yaitu MI (18), YM (17), dan RP (20). Mereka diamankan petugas usai mengambil dua karung beras di mobil yang melintasi Jalan Soekano Hatta, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, Sabtu, 28 Januari 2023 dini hari. 

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni membenarkan kabar kejadian tersebut. Ia menyampaikan, para pelaku kerap meresahkan warga, khususnya aksi bajing loncat mereka di perlintasan Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.

Mereka terakhir kedapatan melakukan aksi bajing loncat truk pengakut beras di Jalan Lintas Soekarno Hatta, Waylunik, Panjang Bandar Lampung, pada Sabtu dini hari, 28 Januari 2023.

BACA JUGA:Ketahuan Saat Beraksi, Bandit Curanmor Diamankan di Areal Perladangan

M. Joni menjelaskan, awalnya dua tersangka MI dan YM berboncengan mengikuti truk pengakut beras Bulog.

Salah satunya kemudian melompat ke truk tersebut dan dengan menggunakan pisau katter ia merobek terbal plastik kemudian melemparkan dua karung beras Bulog ke tengah jalan. 

Kemudian, RP yang sudah berada di pinggir perlintasan jalan tersebut mengambil beras hasil dari aksi bajing loncat kedua temannya tersebut.

"Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan buruh berinisial M (30), supir truk harian lepas, warga Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung," jelasnya, Minggu, 29 Januari 2023.

BACA JUGA:Siswa SD Sampai SMA Berpeluang Dapat Bansos Rp 900 Ribu hingga Rp 2 Juta Per Tahun, Cek Segera Syaratnya

Selain ketiga tersangka tersebut, Polsek Panjang juga mengamankan barang bukti pisau katter yang diduga untuk merusak terpal dan dua karung beras Bulog.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka tersebut bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 6 Tahun kurungan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: