Siswa SD Sampai SMA Berpeluang Dapat Bansos Rp 900 Ribu hingga Rp 2 Juta Per Tahun, Cek Segera Syaratnya

Siswa SD Sampai SMA Berpeluang Dapat Bansos Rp 900 Ribu hingga Rp 2 Juta Per Tahun, Cek Segera Syaratnya

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial memiliki berbagai program Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Salah satunya, untuk bansos PKH siswa SD hingga SMA berpeluaang dapat bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.

Kendati demikian, agar menjadi penerima bansos ini, siswa terkait harus terdaftar sebagai penerima PKH program pemberian bantuan sosial pada keluarga miskin tahun 2023 di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namanya pun wajib termuat secara online di website cekbansos.kemenkos.go.id.

BACA JUGA:Ketahuan Saat Beraksi, Bandit Curanmor Diamankan di Areal Perladangan

Khusus untuk siswa SD/Sederajat yang masuk dalam data DTKS mendapat kesempatan menerima bantuan sebesar Rp 900 ribu per tahun dari Kemensos RI yang akan disalurkan per 3 bulan sebesar Rp 225 ribu.

Khusus untuk siswa SMP yang telah terdata dalam DTKS mendapatkan kesempatan menerima Rp 1,5 juta yang akan disalurkan per 3 bulan sebanyak Rp 375 ribu. 

Sedangkan untuk siswa SMA yang telah terdata dalam DTKS mendapatkan kesempatan menerima Rp 2 juta per tahun yang akan disalurkan per 3 bulan sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Untuk mendapat bansos siswa SD-SMA tersebut, penerima harus berasal dari keluarga miskin yang terdaftar DTKS.

BACA JUGA:Tubaba Berhasil Turunkan Stunting Hingga 5,7 Persen

Setelah memenuhi ketentuan tersebut, Anda bisa melakukan tahap pengecekkan.

Berikut ini cara cek PKH atau bansos Siswa 2023 secara online:

1) Orang tua atau pendamping siswa menyiapkan perangkat hp dengan koneksi internet yang stabil untuk memasukkan nama di aplikasi.

2) Karena siswa belum genap usia 17 tahun, gunakan KTP orang tua atau Kartu Tanda Pengenal siswa sebagai data rujukan di aplikasi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: