Hanya Ada Satu Dokter di Puskesmas Rawat Inap Sukaraja, Ini yang Terjadi

Hanya Ada Satu Dokter di Puskesmas Rawat Inap Sukaraja, Ini yang Terjadi

Tanggamus masih kekurangan dokter umum yang bertugas di puskesmas. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BACA JUGA: Dawam: Ambulans Puskesmas Bukan Untuk Pribadi!

Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini akan mengupayaka dengan mengkoordinasikan kekurangan dokter tersebut ke dinas terkait.

"Akan kita koordinasikan dulu dengan dinas terkait. Mudah-mudahan bisa dilakukan penambahan dokter di puskesmas tersebut sehingga pelayanan ke masyarakat juga bisa lebih optimal," tegasnya. 

Diketahui, jumlah dokter yang bertugas di puskesmas Kabupaten Tanggamus belum ideal. 

Dari 24 puskesmas di kabupaten itu, rata-rata baru memiliki satu dokter umum. 

BACA JUGA: RSUD Batin Mangunang Upayakan Penambahan Dokter Sepesialis

Plh. Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus Bambang Sutejo mengakui jumlah dokter yang bertugas di puskesmas memang belum ideal. 

Di mana, berdasar aturan terbaru standar dokter yang bertugas di puskesmas setidaknya dua orang. 

Untuk penambahan tenaga dokter ini, Dinas Kesehatan setiap tahunnya sudah mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan melalui BKPSDM agar ada penambahan. 

Namun semua tergantung pemerintah pusat dalam memberikan formasi pada rekrutmen CPNS setiap tahunnya. 

BACA JUGA: Cek Di Sini, Daftar Perguruan Tinggi Dalam Negeri untuk Beasiswa LPDP Afirmasi 2023

"Jadi rencana kebutuhan tenaga dokter telah disampaikan kepada kementerian kesehatan melalui sistem aplikasi kebutuhan tenaga kesehatan SDMK, berkoordinasi dengan BKPSDM,”kata Bambang, dikonfirmsi Radarlampung.co.id, Rabu 25 Januari 2023. 

"Mudah-mudahan jika nanti ada rekrutmen CPNS, formasinya sesuai dengan usulan rencana kebutuhan tenaga dokter yang telah disampaikan," imbuh Bambang. 

Sementara masyarakat mengharapkan Pemkab Tanggamus melalui Dinas Kesehatan dapat terus mengusulkan penambahan tenaga dokter ke Kementerian Kesehatan. 

Seperti disampaikan Prasetya, salah seorang warga. Usulan penambahan tenaga dokter kepada pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) harus terus dilakukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: