Belum Ada Titik Temu, Jadwal Pilkades Serentak Lampung Timur Tunggu Rakor Lanjutan Forkopimda

Belum Ada Titik Temu, Jadwal Pilkades Serentak Lampung Timur Tunggu Rakor Lanjutan Forkopimda

Rakor Forkopimda Lampung Timur membahas pemilihan kepala desa serentak, Senin 30 Januari 2023. FOTO DWI PRIHANTONO/RADARLAMPUNG.CO.ID--

BACA JUGA: Daftar 100 Perguruan Tinggi Luar Negeri Beasiswa LPDP untuk Penyandang Cacat

"Rapat Forkopimda lanjutan terkait Pilkades serentak akan segera kami jadwalkan," kata M. Dawam.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan kepala desa mendatangi kantor DPRD Lampung Timur, Jumat 27 Januari 2023. 

Mereka meminta kepastian pelaksanaan pilkades serentak di kabupaten itu. 

Kedatangan para kepala desa itu diterima Ketua DPRD Ali Johan Arif yang didampingi Wakil Ketua Achmad Basuki dan anggota Komisi 1.

BACA JUGA: Kakek Berusia 64 Tahun Tewas Gantung Diri di Pohon Jengkol, Penyebabnya Tak Terduga

Ketua Apdesi Lampung Timur Guna Wijaya meminta kepastian terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023.

Menurut dia, tahun ini ada 112 kepala desa yang akan habis masa jabatan pada 31 Desember 2023. 

Karena itu, sebelum berakhirnya masa jabatan seharusnya segera digelar pilkades serentak. 

Namun, wacana yang berkembang, Pelaksanaan pilkades serentak tahun 2023 bakal ditunda.

BACA JUGA: Pelatihan Kartu Prakerja Skema Normal Sampai 15 Jam, Simak Pembagiannya

"Bila Pilkades serentak ditunda, kami khawatir rentan menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat," kata Guna Wijaya didampingi Kades Pelindung Jaya Wahab, Kades Sukadana Pasar Deli Sanjaya dan Kades Sukadana Ilir Hamami.

Kades Pelindung Jaya, Kecamatan Gunung Pelindung Wahab menambahkan, perwakilan Forum Kades Lampung Timur sudah pernah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Pilkades serentak tahun 2023. 

Hasilnya, Kemendagri menyatakan pilkades serentak dapat dilaksanakan sebelum 1 November  2023. 

Itu sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.3.5.5/244/SJ tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: