Ada 75 PNS Masuki Masa Pensiun di Tahun 2023, Tiga dari Eselon II

Ada 75 PNS Masuki Masa Pensiun di Tahun 2023, Tiga dari Eselon II

ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

RADARLAMPUNG.CO.ID - 75 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mesuji memasuki masa pensiun pada 2023. dari jumlah tersebut terdapat tiga pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber daya manusia (BKPSDM) Kabupaten Mesuji melalui Sekretaris Dwi Supratikno jika tahun 2023 ada 75 PNS Mesuji yang masuk batas usia pensiun.

"Mereka yang memasuki usia pensiun didominasi tenaga pengajar, termasuk tiga di antaranya pejabat eselon II setingkat kepala dinas," ujarnya.

Ketiga PNS di tingkat eselon II itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Mesuji Ismail Tajudin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Mesuji Yudhi Santoso, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Huminsa Lubis.

BACA JUGA:Marak Isu Penculikan Anak, Disdikbud Bandar Lampung Kumpulkan Kepala SD, Ini yang Ditekankan

Sebelumnya juga Pemkab Mesuji menggelar Pembekalan Pegawai Negeri Sipil Calon Pensiun Tahun 2023 di Gedung serba Guna (GSG) Taman Kehati Desa Mekarsari Kecamatan Tanjung Raya Selasa 31 Januari 2023.

Yang dibuka langsung oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkab Mesuji Agus Haryanto.

Dalam sambutannya Agus menyampaikan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil merupakan tugas mulia dalam pengabdian kepada masyarakat, Bangsa dan Negara yang menuntut ketulusan, keikhlasan dan kebesaran hati, dengan tidak memikirkan keuntungan apapun.  

Sebagai apatur pelayanan publik dan tata kelola sistem pemerintahan, PNS mempunyai tugas dan fungsi yang strategis dalam melaksanakan program pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

BACA JUGA:Cegah Penculikan Anak, Pemkot Bandar Lampung Perketat Pengawasan

Melalui peran profesionalnya untuk meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan peningkatan daya saing daerah dengan tetap mengedepankan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan, serta menumbuh kembangkan pembangunan daerah berbasis pada kompetensi lokal.

Akan tetapi Pada dasarnya tidak selamanya PNS akan menjabat atau menjalankan tugas sebagai pelayan publik. 

Suatu saat, tentunya PNS akan memasuki masa purna tugas dan secara otomatis tidak lagi melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan publik. 

Terkait hal tersebut, maka seorang PNS calon Pensiun membutuhkan bekal untuk menghadapi masa pensiun sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam hal proses pemberkasan pensiun sampai dengan pembekalan untuk diberikan wawasan, motivasi, dan wawasan kewirausahaan yang bermanfaat setelah tidak lagi aktif bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: