Sekretariat DPRD-Kejari Pringsewu MoU tentang Pendampingan Hukum Bidang Datun

Sekretariat DPRD-Kejari Pringsewu MoU tentang Pendampingan Hukum Bidang Datun

Kejari Pringsewu Ade Indrawan dan Sekertaris DPRD Relawan menandatangani MoU pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. FOTO DOKUMEN KEJARI PRINGSEWU --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretariat DPRD dan Kejaksaan Negeri Pringsewu menandatangani MoU tentang Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun.

Kegiatan yang berlangsung di kantor DPRD Pringsewu, Jumat 3 Februari 2023 ini dihadiri Ketua DPRD Suherman, Wakil Ketua DPRD Yurizal, perwakilan fraksi dan Kepala Kejari Ade Indrawan.

Kemudian Inspektrur Pringsewu, Sekretaris DPRD Pringsewu Relawan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Pringsewu  Purhadi, dan Kasi Datun Kejari Pringsewu Midian Hasiholan serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Pringsewu.

Kepala Kejari Ade Indrawan berharap agar hubungan kerjasama kejari dengan seluruh stakeholder terkait dapat terus terjalin dengan baik.

BACA  Korban Lakalantas: Rumah Tangga Bubar, Kini Harap Keadilan

Khususnya dalam kerjasama bidang pertimbangan dan pendampingan hukum. 

Ade Indrawan juga mengutip kata-kata Jaksa Agung ST Burhanudin. 

”Setiap kegiatan pengelolaan keuangan dimungkinkan terjadi adanya resiko. Namun tugas kita bersama adalah memastikan bahwa risiko tersebut tidak timbul dari niat jahat (mensrea) untuk menguntungkan diri pribadi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. 

"Saya berharap perjanjian kerjasama yang telah kita tanda tangani bersama ini dapat segera diimplementasikan dalam berbagai bentuk kegiatan nyata di lapangan dengan penuh kesungguhan agar memenuhi tujuan dan harapan kita bersama," kata Ade Indrawan.

BACA JUGA: Meski Berakibat Fatal, Stunting Masih Bisa Dicegah? Begini Penjelasan Kemenkes RI

MOU tersebut merupakan salah satu fungsi kejaksaan, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Penandatanganan MoU tersebut dapat memberikan manfaat bagi DPRD Pringsewu dalam pengambilan kebijakan dan memberikan bantuan hukum di dalam maupun luar pengadilan. Khususnya dalam masalah hukum perdata dan tata usaha negara. 

Sehingga Kejari Pringsewu melalui jaksa pengacara negara berdasarkan MoU siap memberikan pendampingan dan masukan terkait permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Namun, dengan memberikan pendampingan tersebut, bukan berarti kejaksaan dapat memengaruhi dan mengintervensi setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: