Sekretariat DPRD-Kejari Pringsewu MoU tentang Pendampingan Hukum Bidang Datun

Sekretariat DPRD-Kejari Pringsewu MoU tentang Pendampingan Hukum Bidang Datun

Kejari Pringsewu Ade Indrawan dan Sekertaris DPRD Relawan menandatangani MoU pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. FOTO DOKUMEN KEJARI PRINGSEWU --

BACA JUGA: Dekan FH Unila Akui Dapat Titipan Calon Mahasiswa Dari Dosen dan Mantan Bupati

Diketahui, lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada upaya penegakan hukum, bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara.

Tujuannya untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ini berdasar pasal 24 ayat 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 38/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara angka 5 menjelaskan, jaksa pengacara negara adalah jaksa yang berdasarkan surat kuasa khusus melakukan penegakan, bantuan, pertimbangan, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

BACA JUGA: Isu Penculikan Anak di Tanggamus, Ini Faktanya

Pertimbangan hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara merupakan layanan yang diberikan oleh jaksa pengacara negara kepada negara atau pemerintah, dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion atau LO) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance atau LA) di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau audit hukum (legal audit) di bidang perdata.

Tujuan kerja sama antara Sekretariat DPRD Pringsewu dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu adalah untuk mencegah terjadinya suatu permasalahan hukum yang akan timbul dikemudian hari.

Kejaksaan Negeri Pringsewu dapat melaksanakan kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum dalam lingkup perdata dan tata usaha negara.

Kemudian membangun sinergi untuk meminimalisir adanya peyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan kegiatan pada Sekretariat DPRD Pringsewu. 

BACA JUGA: Helmy Fitriawan Sembunyikan Uang Titipan Basri Rp 330 Juta di Plafon

Dengan adanya pendampingan hukum, bukan berarti di dalam melaksanakan setiap kegiatan dapat dilakukan dengan melanggar ketentuan ketentuan yang ada. 

Tetapi pendampingan hukum bertujuan untuk meminimalisir terjadinya perbuatan tercela seperti tindak pidana korupsi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: