KemenPANRB Akan Lakukan SKM Secara Online
Sumber: Website kemenPANRB--
RADARLAMPUNG.CO.ID - KemenPANRB bersama BPS susun pelaksanaan Survei Kepuasaan Masyarakat (SKM) berbasis online.
SKM berbasis online ini dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan SKM dan mempermudah masyarakat.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan SPM bertujuan mengukur kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
Sehingga, SPM diharapkan menjadi landasan perbaikan proses pelayanan publik kepada masyarakat.
BACA JUGA:Layani Perusahaan Data Center di Riau, PLN Pasok Listrik Hijau dengan REC
Unit pelayanan publik, kata Diah, wajib melakukan SPM minimal sekali dalam satu tahun, itu diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 14/2017.
"Hasil dari SKM tersebut akan menghasilkan indeks kepuasan masyarakat dan rencana tindak lanjut yang dapat digunakan pimpinan unit untuk perbaikan kualitas layanan," terangnya.
Diah melanjutkan, dalam pelaksanaannya, SKM dihadapkan dengan berbagai kendala.
Kendalanya seperti, keterbatasan sarana prasarana teknologi informasi untuk kemudahan akses masyarakat melalu gawai berbasis online.
BACA JUGA:Minyak Goreng Minyakita Langka di Bandar Lampung
Sehingga, untuk meminimalisir kendala tersebut, Diah meminta untuk dilakukan upaya baru dalam mengoptimalkan penyelenggaraan SKM.
Baik secara kuantitas maupun kualitas dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi berbasis online.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: