Curi HP Saat Korban Ibadah

Curi HP Saat Korban Ibadah

Ilustrasi Pencurian-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Melinting Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, Minggu 5 Februari 2023.

Tersangka adalah YH (24) warga Kecamatan Melinting.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Melinting Iptu Saipullah menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian 2 buah telepon genggam (HP) milik Miryati Ana (40) warga Desa Wana Kecamatan Melinting.

Aksi pencurian itu dilakukan tersangka, Sabtu 30 Januari 2021 lalu.

BACA JUGA:Tuntas Buyback Rp 3 triliun, BRI Tambah Lagi Rp 1,5 Triliun

Modusnya, tersangka mendatango rumah korban, pukul 18.30 wib. Saat itu, korban dan keluarganya sedang melaksanakan sholat Maghrib di Mushola dekat rumahnya.

Tersangka kemudian mengambil kunci rumah  yang disimpan di sela-sela tumpukan batu samping rumah korban.

Setelah berhasil masuk, tersangka langsung membawa kabur 2 HP korban. 

Sebelum kabur, tersangka mengembalikan kunci rumah di tempat semula.

BACA JUGA:Panwaslu Wajib Jalani Test Narkoba

Bersarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Melinting berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumahnya, pukul 01.30 Wib.

"Tersangka kami amankan di Polsek Melinting guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Labuhanratu Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Tersangka adalah, NK (26) warga Kecamatan Braja Selebah Lamtim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: