Kabar Baik, Pemprov Lampung Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Kabar Baik, Pemprov Lampung Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi STNK. Foto Dok Hyundai--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar baik bagi wajib pajak di Lampung. Pemprov Lampung, berencana menggulirkan program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) April 2023 atau saat perayaan Hari Ulang Tahun Provinsi Lampung.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah pada Senin, 6 Februari 2023 di Rumah Kayu.

"Seusai arahan pak gubernur, kami dari Pemprov Lampung di 2023 akan ada penghapusan denda dan pemberian keringanan PKB," kata Adi.

Namun, karena sesuai saran BPK harus kajian, masih berproses dan sekarang menyusun draft Pergub dan akan dikonsultasikan dahulu ke Kemendagri.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Tanggamus Target Terbitkan 7.141 Sertifikat

Adi mengatakan, rencananya program ini akan dilaksanakan pada HUT Pemprov Lampung di bulan April. Program ini tak lain digelarbuntuk membantu masyarakat Lampung dalam keringanan PKB.

"Tapi kami menghimbau dalam pelaksanaan ini masyarakat bisa memanfaatkan ini sebaik-baiknya, jangan sampai numpuk diakhir sehingga tidak ada waktu. Padahal seperti dua tahun lalu, pelaksanaan itu 6 bulan," katanya.

Bapenda Provinsi Lampung juga dalam pelaksanaan nya akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Lampung agar BUMDes nantinya bisa ikut berpartisipasi dalam diskon pajak ini. 

"Seperti khusus pembayaran tahunanan sepanjang tidak mati STNK bisa dibayarkan melalui BUMDes," katanya.

BACA JUGA:Stok Masih Aman, Segini Harga Minyakita di Pesisir Barat

Adi juga menjelaskan ihwal ketentuan penghapusan kendaraan yang tak bayar pajak dua tahun. Adi menegaskan aturan itu termuat dalam Pasal 74 undang-undang 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan.

"Ini kebijakan nasional mulai 2023 ini akan dilaksanakan penghapusan regiden kendaraan. Namun bagi kendaraan yang setelah 5 tahun masa STNK berakhir dan 2 tahun tidak bayar pajak maka akan dihapus sehingga tidak dapat didaftarkan kembali," sambung Adi.

Hal itu jika pengendara memiliki kendaraan, maka harus menbayar pajak setia tahunnya. Namun setiap lima tahun sekali akan membayarkan pajak bersamaan dengan pembaharuan STNK dan nomor polisi (nopol).

Maka jika pajak lima tahunan atau masa perpanjangan STNK tidak dilakukan, di tambah dua tahun pemilik kendaraan tidak membayar pajak sejak STNK dinyatakan mati. Maka kendaraan akan di blokir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: