Segera Cair! Tunjangan Khusus Guru untuk Daerah 3T

Segera Cair! Tunjangan Khusus Guru untuk Daerah 3T

Pemerintah segera mencairkan tunjangan untuk guru khusus. ILUSTRASI/RADARLAMPUNG.CO.ID --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 56.358 guru khusus bakal mendapatkan tunjangan khusus. Termasuk guru yang ada di Lampung.  
 
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani, tunjangan yang diperuntukan guru khusus, baik ASN maupun honorer segera cair Februari ini.
 
Tunjangan khusus guru (TKG ini diperuntukkan guru yang mengabdi pada daerah 3T.
 
Di mana, penentuan nama-nama guru yang layak menerima tunjangan berdasar data pokok pendidikan (Dapodik).
 
 
"Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik," kata Nunuk, seperti dilansir dari laman gtk.kemendikbud.go.id.
 
Tunjangan khusus guru (TKG) ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
 
Besarnya tunjangan adalah satu kali gaji pokok untuk guru ASN, setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan.
 
Kemudian guru non ASN sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing. Untuk yang belum inpassing, tunjangannya sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
 
 
Diketahui, penetapan daerah khusus ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.
 
Berdasar aturan yang ditandatangani pada 23 Agustus 2021 tersebut,  daerah khusus berdasarkan pada kondisi geografis ditetapkan yakni daerah terpencil atau terbelakang.
 
Kemudian daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar.
 
Daerah khusus terkait tunjangan khusus guru ini diputuskan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil dan merata yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 
 
 
Yaitu untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah serta menjadi acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di daerah.
 
Terpisah, puluhan guru honor di Lampung bakal menerima tunjangan tersebut dalam bulan ini.
 
”Iya, bulan ini. Di Provinsi Lampung Provinsi Lampung ada 20 orang," kata Kabid GTK Disdikbud Lampung Linda Fanhety, Selasa, 7 Februari 2023.
 
Linda menuturkan, jumlah guru honor yang menerima tunjangan tersebut berdasar usulan dari masing-masing daerah.
 
 
"Untuk tunjangan khusus guru non ASN, pengusulannya berdasarkan kuota yang ditentukan oleh Kemendikbud sesuai masing-masing daerah,” ujarnya. 
 
Untuk penetapan daerah 3T, berdasar Permendikbudristek Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.
 
Linda menuturkan, hingga saat ini pihanya masih menunggu kabar dari pusat. Kapan tunjangan itu cair dan bisa disalurkan kepada guru-guru tersebut.
 
"Kami belum menerima laporan dari kementrian. Mungkin dalam waktu dekat segara cair. Karena kami tanya ke pusat,5 jawabnya selalu dalam proses," pungkasnya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: