Pesan Tegas Pj Bupati Tubaba untuk Para ASN, Simak Nih

Pesan Tegas Pj Bupati Tubaba untuk Para ASN, Simak Nih

Pj Bupati Tubaba, Zaidirina ketika memberikan arahan ke para ASN. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh bergantung pada faktor eksternal atau karena adanya kedekatan. Namun bergantunglah pada kemampuan diri sendiri, profesionalitas, dan kinerja yang baik.

Harapan sekaligus penegasan ini diungkapkan Pj. Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Dr. Zaidirina, S.E., M.Si memberikan arahan kepada 159 pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tubaba, tadi. 

"Saya minta ada perubahan pada kinerja para ASN yang ada di Kabupaten Tubaba, serta hilangkan semua kebiasaan yang tidak baik. Terus terang pejabat yang ada di Kabupaten Tubaba potensinya luar biasa, tetapi memang harus didorong," ujarnya dalam acara yang berlangsung di Aula Lantai III Sekretariat pemkab setempat. Panaragan, Selasa 7 Februari 2023.

Menurutnya, kegiatan evaluasi kinerja merupakan ajang bagi ASN untuk introspeksi diri, apakah mampu menduduki jabatan yang diemban saat ini. Diharapkan dengan hasil evaluasi ini nanti para ASN bisa mendapatkan tempat yang tepat.

BACA JUGA:OKK 2023, Polres Lampung Timur Terjunkan 63 Personel

Sementara itu, Sekdakab Tubaba Novriwan Jaya, SP mengharapkan dengan adanya ujian evaluasi kinerja, peserta tidak meraba-raba lagi. Dan akan diberi penjelasan sebagaimana yang sudah dilaksanakan pada saat uji kompetensi pejabat tinggi pratama.

"Peserta yang akan mengikuti ujian evaluasi kinerja berjumlah 159 orang pejabat administrator di Lingkup Pemkab Tubaba. Kegiatan ini dilatarbelakangi dengan penilaian MCP KPK. "Penilaian kita masih rendah karena belum melaksanakan uji kompetensi dan evaluasi kinerja di jabatan administrator," terangnya.

Kegiatan tersebut juga sangat terkait dengan pelaporan-pelaporan wajib yang akan dipenuhi dalam sistem pemerintahan. Baik itu laporan LPPD, SAKIP, dan lain-lain. Banyak ASN yang tidak sadar akan urusan wajib yang ada di OPD yang dia tempati.

"Ujian evaluasi kinerja ini, dalam aturannya jika gagal akan diberi waktu 6 bulan untuk memperbaik kompetensinya. Jika dalam waktu 6 bulan tidak ada perubahan, sudah tergantung dengan nasib. Saya harapkan para pejabat adminstrator dapat membaca tupoksi di bidang masing-masing, Renstra OPD sehingga kita tau sasaran kinerja kita seperti apa," ungkapnya.

BACA JUGA:Mantan Ketua Baznas Lampung Akui Fasilitasi Ortu Titip Mahasiswa ke Karomani

Lebih lanjut, Dr. Bovie Kawulusan, M.Si selaku Tim dari BPSDM Provinsi Lampung menerangkan bahwa keberhasilan kinerja suatu perangkat daerah, sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, sangat dipengaruhi keberhasilan pencapaian kinerja program oleh Pejabat Administrasi.

"Kegiatan ini bermaksud untuk memperoleh data/ informasi terkait para Pejabat Administrator dalam pengelolaan kinerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Tujuannya untuk memberikan saran atau pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Tim Penilai Kinerja ASN, baik terkait kinerja maupun dalam pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil," katanya.

Lanjutnya, persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Administrator adalah : berstatus PNS, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki integritas dan moralitas yang baik, memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 Tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki, setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 Tahun terakhir, memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Penilai Kinerja PNS di Instansinya, serta sehat jasmani dan rohani. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: