Resmi! BPOM RI Stop Peredaran Obat Sirup Praxion di Semua Layanan Kesehatan
BPOM RI secara tegas Stop Peredaran Obat Sirup Praxion--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menghentikan peredaran obat sirup jenis praxion.
Dikutip dari situs resmi BPOM, penghentian sementara produksi serta distribusi peredaran obat sirup praxion yang dikonsumsi kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Langkah penyetopan peredaran sirup Praxion diambil sebagai upaya penanganan kasus baru GGAPA yang terjadi pada anak.
Surat perintah penyetopan sementara peredaran obat sirup praxion ditujukan kepada seluruh jaringan fasilitas layanan kesehatan. Termasuk apotek dan rumah sakit.
BACA JUGA: Dua Terpidana Kasus Korupsi Bayar Denda, Rp 700 Juta Masuk Kas Negara
Di mana, BPOM mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien sampai investigasi selesai dilaksanakan.
Penyetopan peredaran obat sirup jenis Praxion bakal dilakukan sampai tahap investigasi selesai.
Tidak hanya itu. Perusahaan pemegang izin edar obat juga sudah melakukan penarikan dalam upaya penyetopan secara sukarela.
Terkait perintah terhadap penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut sudah melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela.
BACA JUGA: Obat Sirup Praxion Dihentikan Oleh BPOM, Bagaimana Peredarannya di Lampung?
Kementerian Kesehatan mencatat ada satu penambahan kasus terkonfirmasi GGAPA pada anak dan satu kasus suspect.
Juru bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril menuturkan, gangguan ginjal akut progresif atipikal tersebut dilaporkan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Karena itu, perhatian khusus diberikan untuk daerah agar melakukan pemantauan.
"Ditemukan satu kasus suspek dan satu kasus konfirmasi GGAPA. Kasus ini laporan dari Diskes DKI Jakarta. Karenanya kami minta Pemda lainnya untuk memantau pasien dengan gejala GGAPA," sebut M. Syahril, dikutip Selasa 7 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: