Resmi! BPOM RI Stop Peredaran Obat Sirup Praxion di Semua Layanan Kesehatan

Resmi! BPOM RI Stop Peredaran Obat Sirup Praxion di Semua Layanan Kesehatan

BPOM RI secara tegas Stop Peredaran Obat Sirup Praxion--

BACA JUGA: Andi Desfiandi Dieksekusi ke Lapas Rajabasa

Kasus yang terkonfirmasi gangguan ginjal akut progresif atipikal ini diderita balita berusia satu tahun. 

Pada Rabu, 25 Januari 2023, balita ini terserang demam. Kemudian diberikan obat sirup Praxion.

Lalu Sabtu, 28 Januari, gejala yang dialami pasien berupa batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria).

Dari sini, keluarga membawa pasien ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta guna mendapatkan pemeriksaan. 

BACA JUGA: PLN Catat Kenaikan Penjualan Listrik 6,17 Persen Tahun 2022

Selasa, 31 Januari, balita dibawa untuk dirujuk ke Rumah Sakit Adhyaksa.

Lantaran ada gejala GGAPA, balita direncanakan untuk dirujuk ke RSCM. Namun pihak keluarga menolak dan pulang paksa. 

Pada Rabu, 1 Februari, orang tua membawa pasien ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan di ruang IGD. Saat itu pasien balita sudah mulai buang air kecil. 

"Selanjutnya pada 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole,” ujarnya. 

BACA JUGA: Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 Halaman 238 Terkait Latihan 4.3 Tentang Kesebangunan Bangun Datar

Tapi tiga jam setelah mendapat perawatan di RSCM, pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.00 WIB. 

Untuk satu kasus lain dialami anak berusia tujuh tahun. Pada 26 Januari, pasien mengalami demam dan diminumkan obat yang dibeli mandiri oleh orang tuanya.

Pada 30 Januari, pasien dibawa berobat ke puskesmas dan mendapatkan obat penurun demam berupa tablet dari puskesmas. 

Selanjutnya 1 Februari, pasien dibawa ke klinik dan mendapatkan obat racikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: