Jika Tidak Merubah Konsep Usaha, Angel's Wing Terancam Ditutup Permanen
Suasana rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Keberadaan tempat hiburan malam Angel's Wing di Jl. Raden Intan, Enggal, Bandar Lampung menjadi sorotan pasca disegel.
Penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tersebut dikarenakan izin yang diajukan Angel's Wing tidak sesuai dengan yang dijalankan.
Sebagian pihak pun mempertanyakan apakah Angel's Wing akan dapat kembali membuka usahanya yang berkonsep diskotik tersebut pasca melengkapi izin.
Sebab, sebagian besar masyarakat keberatan jika Angel's Wing buka dengan konsep hiburan malam dan menjual minuman beralkohol.
BACA JUGA:Ini Hasil Rapat Soal Ganti Rugi di Pembangunan Bendungan Marga Tiga
Penolakan tersebut disebabkan karena lokasi Angel's Wing berada di dekat mushola dan sekolah. Serta, dekat lokasi pembanguna Masjid Raya Al-Bakrie.
Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi mengatakan, jika Angel's Wing masih kekeh akan menggunakan konsep diskotik, dipastikan tidak akan diizinkan.
"Dari kami kalau kemudian ini izin tidak dirubah, tetap seperti sebelumnya, Kami dengan tegas meminta agar Angel's Wing tidak perlu buka kembali," ujar Sidik Efendi.
Untuk itu, Sidik Efendi meminta agar Angel's Wing ditutup permanen jika tetap pada konsep sebelumnya. Karena banyak masalah yang dimiliki Angel's Wing.
BACA JUGA:Tuntutan Tak Ditanggapi, Warga Ancam Turunkan Massa Lebih Banyak
Sidik juga meminta jika Angel's Wing merubah konsep menjadi restoran yang buka dari pagi sampai sore atau malam harus dilakukan pengawasan.
"Kalau mau rubah jadi restoran harus jelas. Tidak ada lagi hiburan malam dan lainnya. Karena tidak elok di depannya akan dibangun masjid agung. Kalau untuk hiburan malam kami pastikan tidak akan bisa," ungkapnya.
Diketahui, Komisi I DPRD Bandar Lampung pun telah menggelar rapat dengar pendapat terkait Angel's Wing.
Hasil rapat didapati bahwa izin yang dimiliki Angel's Wing baru sebatas OSS-RBA berupa permohonan izin restoran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: