Tak Bisa Kabur, Dua Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu, Ini Barang Buktinya
Dua warga yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.--
BACA JUGA: Baru 686 Pejabat di Lingkungan Pemprov Lapor LHKPN
Saat ini AS dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. Ia bakal dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara AS mengakui sudah beberapa kali membeli sabu dari Kota Agung untuk dijual kembali kepada rekan-rekannya.
“Ya, saya disuruh temen-temen untuk membeli sabu. Hasil penjualan juga untuk nyabu saya,” kata AS di Mapolres Tanggamus.
Lelaki ini mengaku mengonsumsi sabu siang hari di Taman Wisata Way Lalaan dengan bersembunyi di ruang kamar mandi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: