Permudah Bayar Pajak, Lamtim Luncurkan Aplikasi SIBADAK, Ini Nomor Layanannya

Permudah Bayar Pajak, Lamtim Luncurkan Aplikasi SIBADAK, Ini Nomor Layanannya

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur Agus Firmansyah Lukman--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satunya dengan mempermudah masyarakat membayar pajak melalui aplikasi Si Badak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur Agus Firmansyah Lukman menjelaskan, apliksi Si Badak bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. 

Menurutnya, dengan aplikasi Si Badak Lamtim, para wajib pajak tidak perlu lagi mengurus administarsi pajak di Kabupaten. 

BACA JUGA:Bandit Lampung Warga Labuhanmaringgai Diamankan, Kasusnya Tak Disangka

Sebab, selalui Aplikasi SIBADAK LAMTIM (Sistem Informasi Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur). 

Maka, cukup dengan menghubungi CS (customers servis). Maka, wajib pajak akan mendapatkan kode bukti setor.

Selanjutnya, kode bukti setor pajak itu tinggal ditunjukan kepada petugas Indomaret/Alfa Mart untuk selanjutnya dilakukan proses pembayaran.

Dilanjutkan, jenis pajak yang dapat dibayar melalui aplikasi Si Badak antara lain, Pajak BPHT,,Pajak Hotel, pajak Restoran/Katering,  pajak penerangan jalan, Pajak PBB - P2.

BACA JUGA:10 Ribu Peserta Bakal Semarakkan HUT Ke-15 Partai Gerindra di Lampung

Pajak Reklame / pajak Hiburan dan Pajak Air Tanah  serta pajak Minerba. "Jam pelayanan setiap hari kerja pukul 09.00 - 15.00 WIB," terang Agus Firmansyah.

Lebih lanjut dijelaskan, dengan membayarkan pajak secara tepat pada waktu. Diharapkan dapat membantu mengatasi dampak pandemi yang menyebabkan ketidakstabilan perekonomian.

"Pendapatan negara dari sektor pajak dapat mendukung peningkatan kestabilan perekonomian negara dan suatu daerah,"Imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: