Jumat Curhat di Gedung Meneng, Polres Tulang Bawang Dengarkan 5 Keresahan Warga
Polres Tulang Bawang menggelar jumat curhat di Kecamatan Gedung Meneng-Humas Polres Tulang Bawang-
BACA JUGA:Kenang Masa Sekolah di SMAN 2 Bandar Lampung, Rektor Unila Mampir ke Bakso Langganan
Untuk lahan HGU, kata Wakapolres, lahan tersebut merupakan milik pemerintah yang dipinjam pakaikan kepada perusahaan.
Dilanjutkannya, hal tersebut ada batas waktu dan pekarangan warga yang masuk dalam wilayah HGU memang tidak bisa untuk didaftarkan sertifikat.
Kompol Ganjar menerangkan, untuk pembangunan Polsek, Ia mengungkapkan jima hal itu ada prosesnya dan meminta kepada warga untuk bersabar.
"Kami akan mengakomodirnya dengan menambah personel yang ditempatkan di Subsektor Gedung Meneng," terangnya.
BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Ini Bakal Dihapus Per Januari 2025 Mendatang, Simak Penjelasannya
Selanjutnya soal oknum-oknum yang suka menakut-nakuti warga. Wakapolres meminta untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas ataupun Babinsa dan diharapkan warga tidak main hakim sendiri.
Soal edaran Pj Bupati terkait batas waktu pelaksanaan hajatan, Kompol Ganjar menjelaskan jika surat edaran tersebut akan menjadi payung hukum bagi Polres dan Polsek jajaran, untuk menertibkan warga yang bandel terkait batas waktu pelaksanaan hajatan yang disertai hiburan orgen tunggal.
"Nantinya mereka bisa dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman 3 bulan penjara," papar orang nomor dua di Polres Tulang Bawang.
Selain itu, disinyalir hiburan orgen tunggal sampai larut malam juga sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan narkoba.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: