Simak, Ini Persyaratan Daftar Beasiswa Program Afirmasi PADINAKES

Simak, Ini Persyaratan Daftar Beasiswa Program Afirmasi PADINAKES

Program Beasiswa Pendidikan yang dibuka Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. FOTO/INSTAGRAM @kemenkes_ri--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) diketahui telah resmi membuka program beasiswa untuk tenaga kesehatan.

Dalam program beasiswa kali ini, Kementerian Kesehatan membuka sebanyak lima program beasiswa untuk tenaga kesehatan tahun anggaran 2023. 

Demikian dari pantauan radarlampung.co.id melalui akun Instagram @kemenkes_ri pada 14 Februari 2023.

Salah satu dari lima program beasiswa yang dibuka Kemenkes RI adalah Beasiswa Afirmasi PADINAKES (Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan).

BACA JUGA:Terbaru, Ini Lima Program Beasiswa untuk Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023

Bantuan biaya pendidikan dalam Beasiswa Program Afirmasi PADINAKES (Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan) tersebut, diperuntukkan kepada putra dan putri Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi di bidang kesehatan.

Dalam hal ini, DTPK dan DBK mengutamakan perolehan pendidikan tinggi di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dalam pelaksanaannya, pendayagunaan lulusan penerima bantuan biaya pendidikan program beasiswa ini akan dilakukan setelah menyelesaikan pendidikan.

Sebagai informasi, untuk pendaftaran dibuka untuk lulusan SMA dan mahasiswa tahun akhir di Poltekkes Kemenkes.

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Diumumkan Hari Ini? Begini Penjelasannya

Namun jika peserta yang berasal dari DTPK dan DBK tidak terpenuhi, maka calon peserta atau penerima PADINAKES dapat berasal dari daerah lain.

Sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta Beasiswa Program Afirmasi PADINAKES (Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan), maka kamu perlu memperhatikan persyaratannya terlebih dahulu.

Adapun persyaratan Beasiswa Program Afirmasi PADINAKES (Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan) adalah sebagai berikut.

Persyaratan Umum Beasiswa Afirmasi PADINAKES

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: