Tersangka Curanmor Berhasil Diringkus Polisi

Tersangka Curanmor Berhasil Diringkus Polisi

Tersangka diringkus petugas lantaran mencuri kendaraan sepeda motor saat korban mencari belut--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Bunga Mayang, meringkus PTR (29) seorang pelaku pencurian sepeda motor dan handphone asal Gang Mawar, Desa Sukadana Udik, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Dari keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula dari korban Arif Kurniawan (18), pada tanggal 27 Januari 2023 silam, sekira pukul 12.30 WIB sedang memancing belut bersama rekannya.

Sementara, sepeda motor miliknya merk Suzuki, Jetstar diparkir tak jauh dari lokasi memancing tersebut, yakni, sekitar 100 meter.

"Dibawah jok motor terdapat hand phone, milik rekan-rekannya merk Vivo Y21, Realme V25 dan Vivo Y12S. Berselang waktu sekitar 30 menit, serta korban bersama rekannya kembali dan melihat sepeda motor telah raib di gondol maling. Lalu, korban, Arif melapor ke Mapolsek setempat," ujar Kapolsek Bunga Mayang, Ipda Adeka Putra mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, Rabu, 15 Februari 2023.

BACA JUGA:Kejari Lampura Klaim Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta

Kapolsek IPDA Adeka tak menyangkal adanya laporan korban, Arif atas peristiwa menimpanya tersebut. Dan pihaknya hingga saat telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka yang telah berhasil diamankan itu.

"Tempat kejadian perkara (TKP) itu, berasal di areal persawahan desa setempat. Sementara, tempat tersebut diyakini sebagai tempat orang sering mencari belut," terangnya.

Untuk barang bukti sendiri, menurut pengakuan tersangka telah dijual sebagian besar. Seperti sepeda motor laku Rp1,2 juta di Kabupaten Way Kanan, HP merk Vivo Y12S Rp350 ribu. Serta satu lainnya, merk Realme C25 dipakainya.

"Tersangka, berhasil kita tangkap kemarin, Selasa, 14 Februari 2023 sekira pukul 18.00 WIB. Saat sedang berada dikediamannya, setelah menghilang dari peredaran belakangan ini," tambahnya lagi.

BACA JUGA:Bobol Rumah Tetangga, Dua Pria Ini Diringkus Polisi

Lalu, kata dia, dari keterangan tersangka tersebut, anggotanya kembali menyita 2 unit HP lainnya, diduga hasil curian. 

Dikatakan Kapolsek, tersangka tercatat sebagai residivis karena telah menjalani hukuman 2 kali dalam kasus serupa.

"Saat ini pelaku sedang, kita lakukan proses penyidikan selanjutnya. Berikut telah dilakukan penyitaan barang bukti, "pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: