Tangkap Pengedar Narkoba Asal Mesuji, Polres Tulang Bawang Sita 20,88 Gram Sabu dan 70 Butir Ekstasi

Tangkap Pengedar Narkoba Asal Mesuji, Polres Tulang Bawang Sita 20,88 Gram Sabu dan 70 Butir Ekstasi

Polres Tulang Bawang menangkap pengedar narkoba asal Mesuji-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang bandar narkotika dari seorang warga Mesuji, Lampung.

Pelaku adalah Romli (50), warga Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjar Agung.

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada sepeda motor yang membawa narkotika melintas di Jalintim, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung pada hari Rabu, 8 Februari 2023.

BACA JUGA:Hadiri Gebyar TK, Bupati Tanggamus Harapkan Orang Tua Apresiasi Kreatifitas Anak

Sekira pukul 17.30 WIB, polisi bergerak setelah memastikan bahwa sepeda motor yang melintas tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.

"Kami langsung melakukan penghadangan dan upaya paksa, sehingga pelaku berhasil ditangkap dengan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," kata AKP Aris, Rabu 15 Februari 2023.

Dari tangan pelaku, polisi menyita BB tiga bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,88 gram, 70 butir pil ekstasi, dan tisu yang dibalut lakban untuk membungkus sabu dan pil ekstasi.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Tanggap Bencana Banjir Ijen Bondowoso, BRI salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: