Kemenag-DPR RI Sepakati Biaya Haji 2023, Begini Kata Kemenag Lampung

Kemenag-DPR RI Sepakati Biaya Haji 2023, Begini Kata Kemenag Lampung

Kanwil Kemenag Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo--

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kementerian Agama bersama DPR RI telah menyepakati biaya haji yang harus di bayarkan calon jemaah haji (CJH) pada keberangkatan 2023 ini.

Kesepakatan biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp49.812.700 per orang. Hal ini disepakati usai rapat yang digelar Kementerian Agama bersama DPR RI di Jakarta.

"Bisa kita simpulkan, untuk rapat panja kita ? Bagaimana setuju?," ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang pada Rabu, 15 Februari 2023.

Jawaban setuju pun terdengar dari bangku peserta forum rapat.

BACA JUGA:Dinas Perindustrian Bandar Lampung Bantu Pasarkan Produk dari IKM, Ini Tempat-Tempatnya

Dengan biaya yang dibayarkan CJH Rp49.812.700, maka Biaya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 yang disepakati sebesar Rp90.050.637,26.

Usai disepakati bersama DPR RI, hasil rapat panja ini akan dibawa ke Rapat Kerja Menteri Agama untuk selanjutnya di sepakati.

Usai adanya keputusan kesepakatan biaya haji 2023, Kepala Kanwil Kemenag Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo mengatakan mengajak masyarakat bersama-sama menerima keputusan tersebut.

"Karena itu adalah keputusan terbaik yang diputuskan bersama-sama oleh pemerintah dan wakil rakyat. Kita jaga sama-sama keputusan itu, karena itu bukan keputusan sepihak dari Kemenag, namun kesepakatan pemerintah dan DPR," kata Puji, Rabu 15 Februari 2023.

BACA JUGA:Komisi VI DPR RI Apresiasi PLN Atasi Oversupply lewat Optimasi Kontrak IPP Hingga Rp 47 Triliun

Dia mengatakan Kanwil Kemenag Agama Provinsi Lampung akan segera melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan masyarakat untuk menindaklanjutinya.

"Kita pasti akan sosialisasi kan hasil keputusan ini, masyarakat akan kita berikan ruang untuk biaya hajinya bagaimana selanjutnya. Tentu kita ingin memudahkan masyarakat," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: