Herman HN dan Mardiana Tak Hadir Jadi Saksi Kasus Unila

Herman HN dan Mardiana Tak Hadir Jadi Saksi Kasus Unila

Marzani (kiri), Aneta (tengah) dan Ema Misriana menjadi saksi kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman Hasanusi (HN) dan anggota DPRD Lampung Mardiana serta Yayan Saputra ajudan Herman HN mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum KPK

Sedianya, Herman HN dan Mardiana sert Yayan Saputra dipanggil jaksa penuntut umum KPK untuk menjadi saksi atas kasus dugaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 16 Februari 2023. 

Jaksa KPK awalnya memanggil enam saksi untuk bersaksi atas tiga terdakwa Karomani mantan rektor Unila, Heryandi mantan Warek I Unila, dan Muhammad Basri mantan Ketua Senat Unila.

Namun yang hadir di muka persidangan hanya Marzani anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) yang juga orang tua penitip mahasiswa Unila.

BACA JUGA:Tips Cucak Ijo Bongkar Isian Hanya Dalam Tiga Hari, Gunakan Ramuan Rahasia Berikut Ini

Kemudian Aneta orang tua penitip mahasiswa Unila dan Ema Misriana penghubung antara Aneta dan Budi Sutomo Kabiro Perencanaan dan Humas Unila. 

Jaksa penuntut umum KPK Agus Prasetya Raharja di persidangan menyatakan bahwa jaksa menghadirkan enam saksi, namun hanya tiga yang hadir.

"Mohon izin yang mulia, kami menghadirkan enam saksi namun yang hadir saat ini hanya tiga saksi," ujar Agus Prasetya kepada majelis hakim.

Ketiganya kemudian dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

BACA JUGA:Beasiswa Bank Indonesia (BI) 2023 Telah di Buka, Daftar Segera!!!

Kepada wartawan di sela break istirahat persidangan, jaksa Agus Prasetya Raharja mengatakan tidak ada konfirmasi dari ketiga saksi yang tidak hadir.

Ia mengatakan, jaksa akan kembali memanggil ketiganya hingga tiga kali panggilan.

"Kalau tidak hadir juga jaksa akan meminta majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa," tandas Agus.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: