Penjelasan Lengkap dari Psikolog Soal Maraknya TPPO
Psikolog RSJ Lampung,Retno A Riani menyoroti Fenomena Maraknya TPPO di Lampung // Foto Dokumentasi Psikolog RSJ Lampung Retno A Riani --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Psikolog RSJ Lampung, Retno A Riani ikut menyoroti hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa Fenomena TPPO ini sebenarnya bagi sekelompok orang baik itu pelaku perantara jasa, pemakai jasa maupun korbannya mereka sebenarnya awalnya ada kesepakatan bersama pastinya tidak gratisan.
Artinya dalam Psikologi mereka adalah oke sama oke akan tetapi dalam persoalannya ketika orang dewasa melakukan berhubungan badan anak anak dibawah umur dibawah 14 tahun itu terkena pasal hukum dikarenakan anak anak tersebut dianggap belum bertanggung jawab atas dirinya sendiri.
BACA JUGA:BNI Keluarkan Kartu TapCash Spesial NCT 127 '2 Badles'
Tak jarang, korban maupun pelaku juga berasal dari kurang keharmonisan dalam keluarga dan Faktor Ekonomi dalam keluarga.
Terjadinya Pelaku TPPO pada umumnya didasari dengan faktor ekonomi yang belum mencukupi, lanjut Retno akan tetapi kurangnya akhlak, nilai agama ditanamkan sejak sedini juga menjadi faktor penyebab hal tersebut.
"Kurangnya nilai agama ditambah lagi terimpit ekonomi sehingga melakukan jalan pintas bukan dengan cara kerja keras untuk mendapatkan sesuatu yang tidak diinginkan yakni dengan menyodorkan anggota tubuhnya saja bisa mendapatkan apa yang ia inginkan, "jelasnya pada Kamis,16 Februari 2023.
Tetapi tidak menyadari bahwa perbuatan itu dapat merugikan orang lain terutama keluarga sendiri atau merusak sistem dilingkungan.
BACA JUGA:Mahasiswi Titipan Herman HN Ternyata Anak Anggota DPRD Tubaba
"Misalnya ada pasangan suami istri melakukan jasa tppo, bagaimana nasib anak anak dari pelaku apa gak malu melihat pekerjaan orang tuanya tersebut," jelas Retno.
Kendati demikian, Retno menilai TPPO terjadi karena ketidakmampuan orang tua untuk membimbing anak anaknya, sehingga anak tersebut mencari jalan pintas, serta kurang kewaspadaan orang tua kepada anak terutama dalam kurang pengawasan penggunaan aplikasi pertemanan media sosial.
Misalnya, Diimingi sama oknum tertentu dengan IPhone tipe terbaru, diimingi Liburan kemana hingga dibelikan baju trend saat ini.
Oleh sebab itu, Retno menghimbau kepada orang tua untuk mendampingi anak- anak masih dibawa umur umur untuk mengajarkan memilih sesuatu yang benar dan tidak merugikan dirinya sendiri atau orang lain, serta mengajarkan kepada anaknya untuk mendapatkan sesuatu bukan dengan cara pintas melainkan dengan cara kerja keras.
BACA JUGA:Cobaiin Sensasi Lezatnya Daging Kepiting di Restoran Kepiting Nyablak Bandar Lampung
Diberitakan sebelumnya, sepasang suami -istri (Pasutri), Warga Kemiling, Bandar Lampung diamankan aparat kepolisian Polresta Bandar Lampung lantaran kedapatan menjual keponakannya untuk bisnis tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pasutri ini menjajakan remaja putri dibawah umur itu melalui aplikasi Michat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: