Pencabul Anak Tiri dan Penganiaya Istri Ditangkap, Ternyata...
Anggota Polsek Batang Hari mengamankan tersangka pencabul anak tiri dan penganiaya istri, Sabtu 18 Februari 2023. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Batang Hari mengamankan BS (37), yang diduga mencabuli RA (11), anak tirinya.
Tidak hanya itu. Lelaki asal Kecamatan Batang Hari, Lampung Timur itu juga melakukan kekerasan terhadap NF, istrinya, yang merupakan ibu kandung RA.
Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Bachtiar didampingi Kapolsek Batanghari Iptu Erson menjelaskan, kali terakhir, BS melakukan kekerasan seksual kepada anak tirinya, sekitar pukul 01.00 WOB, Jumat 3 Februari 2023.
Awalnya BS berpura-pura tidur di samping istrinya. Ketika sang istri sudah terlelap tidur, ia mendatangi kamar RA dan mencabulinya.
BACA JUGA: Resmi Dibuka! Segini Insentif yang Akan Diterima Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48
Namun aksi bejat BS dipergoki NF yang terbangun saat mengetahui suaminya tidak ada lagi di kamar.
Saat ditanya, BS mengaku sudah empat kali melakukan perbuatan bejat tersebut sejak awal 2023.
Meski begitu, NF tidak melaporkan perbuatan suaminya kepada aparat kepolisian. Pertimbangannya, BS merupakan suaminya dan korban merupakan putrinya.
Namun, BS masih berusaha mengulangi perbuatannya dan marah saat ditegur.
BACA JUGA: Kajati Resmikan 298 Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Tanggamus
Tidak hanya itu. BS justru memukul NF menggunakan selang karet.
Akhirnya, NF melaporkan tindak kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan BS ke Polsek Batang Hari, Jumat 17 Febuari 2023.
Berdasar penyelidikan dan bukti yang cukup, anggota Polsek Batang Hari langsung mengamankan BS, Sabtu 18 Februari 2023.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: