Usai Duga Ada Pembelian Minyakita Bersyarat, KPPU Wilayah II Panggil Dua Perusahaan

Usai Duga Ada Pembelian Minyakita Bersyarat, KPPU Wilayah II Panggil Dua Perusahaan

Meski stok aman, harga Minyakita di Pesisir Barat rata-rata di atas HET (harga eceran tertinggi). FOTO BIRO HUMAS KEMENDAG --

RADARLAMPUNG.CO.ID-Usai menduga adanya praktik pembelian Minyakita dengan syarat (tying), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II memanggil dua perusahaan tersebut, yakni PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM).

Pemanggilan ini menurut Kepala KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro guna mendengarkan keterangan kedua perusahaan tersebut.

"Kami sudah memanggil kedua perusahaan, kami lakukan ini sebagai tindak lanjut atas temuan KPPU atas terjadinya perilaku penjualan bersyarat (tying) yang dilakukan oleh PT IAP dan PT APNM dalam penjualan minyak goreng rakyat merek minyakita di Provinsi Lampung," ungkap Wahyu.

Dalam keterangannya, PT APNM yang diwakili oleh tim human resources (HR) dengan didampingi Legal Officer itu mengatakan perilaku penjualan bersyarat terhadap minyak goreng rakyat merek minyakita dilakukan atas ketidaktahuan tim pemasaran terhadap larangan dalam penjualan bersyarat. 

BACA JUGA:Jalin Kolaborasi dalam IIMS 2023, PLN Dukung Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik

"Jadi menurut perwakilan PT APNM, itu penjualan dengan syarat yang mereka lakukan terjadi atas ketidaktahuan tim pemasaran soal syarat penjualan Minyakita. Karena penjualan bersyarat dilakukan sales untuk meningkatkan penjualan pada produk lainnya," tambah Wahyu.

Kemudian, secara Policy pihaknya tidak menetapkan Pasar Rakyat disyaratkan untuk membeli produk lainnya guna mendapatkan minyakita.

"Mereka menyatakan penjualan yang ditemukan di lapangan adalah praktik yang dilakukan oleh tim pemasaran untuk meningkatkan Penjualan," tambahnya.

Sementara PT IAP yang diwakili oleh Kepala Kantor Cabang Lampung tidak membantah temuan KPPU terhadap penjulan bersyarat yang dilakukan PT IAP dalam minyakita di Provinsi Lampung. 

BACA JUGA:Sentuh Grassroot, Penyaluran Kredit Mikro BRI Tumbuh 13,92 Persen Capai Rp 551,26 Triliun

"Mereka mengatakan penjualan bersyarat tersebut bukan kebijakan yang ditetapkan oleh PT IAP. Apabila terjadi penjualan bersyarat di Pasar Rakyat hal tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan Sales untuk meningkatkan penjualan," sambung Wahyu.

Selain itu, PT IAP juga mengatakan produk yang ditemukan KPPU dijual bersyarat bersamaan dengan minyakita adalah produk lada putih bubuk merek refina, yang saat ini sedang terdapat program marketing dari Produsen. Yakni pengambilan 10 karton bonus 1 karton.

"Atas program marketing dari produsen tersebut Kepala Kantor Cabang IAP Lampung menduga tim Sales berinisiatif menjual bersyarat minyak goreng rakyat merek minyakita dengan mensyaratkan pembelian lada bubuk merek refina untuk mendukung program pemasaran dari Produsen," sambungnya.

Dari keterangan PT IAP tersebut berkorelasi dengan temuan KPPU, yang menemukan terdapat 11 Karton lada bubuk merek refina pada toko yang mengambil minyakita pada PT IAP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: