Pemprov Lampung Pangkas Rantai Distribusi Minyakita
Kepala Disperindag Lampung Evie Fatmawaty.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menertibkan tata niaga minyak goreng rakyat (MGR) atau yang lebih dikenal Minyakita.
Tujuannya, untuk memastikan Minyakita dijual ke masyarakat dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 15.700 per kilogram.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung, Evie Fatmawaty, mengatakan, Pemprov Lampung telah mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk pengendalian distribusi MGR dan beras, pada Rabu, 27 Agustus 2025, lalu di ruang kerja gubernur.
Rakor ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan MGR di tengah masyarakat.
Juga, menjadi wadah evaluasi sekaligus pencarian solusi bersama atas berbagai tantangan distribusi, mulai dari ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga.
"Tata niaga yang ditertibkan lagi supaya sampai ke masyarakat sesuai HET. Alhamdulillah Lampung aman karena kita penghasil beras dan minyak," ujar Evie Fatmawaty kepada Radarlampung.co.id, Jumat 29 Agustus 2025.
Kata Evie, dari hasil rakor tersebut diketahui penyebab Minyakita dijual di atas HET karena panjangnya rantai distribusi dari pabrik atau produsen sampai ke masyarakat atau konsumen.
Untuk itu, disampaikan Evie, pengaruh tata niaga Minyakita diatur agar harga sampai ke konsumen tetap sesuai HET.
BACA JUGA:Baru Satu Perusahaan Patuh, DLH Cabut Plang Sanksi UD Sumatra Baja
"Ya kita pangkas distribusinya. Bulog atau BUMD pangan langsung ke pasar atau Koperasi Merah Putih di desa-desa," ujarnya.
Meski demikian, Evie mengatakan, distribusi swasta tetap dapat menjual Minyakita kepada masyarakat sesuai HET.
Disinggung terkait kuota Minyakita di Lampung, Evie mengklaim cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Lampung. Meski dirinya tidak merincikan berapa kuotanya.
"Cukup, karena tidak semua masyarakat menggunakan Minyakita. Ada yang pakai premium dan lainnya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
