Baru 30 Persen OPD di Pemkot Bandar Lampung Yang Setor Kebutuhan Pegawai

Baru 30 Persen OPD di Pemkot Bandar Lampung Yang Setor Kebutuhan Pegawai

Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Baru sekitar 30 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang melaporkan kebutuhan formasi untuk rekrutmen CASN.

Diketahui, KemenPANRB telah menyampaikan akan ada rekrutmen CPNS dan PPPK di tahun 2023 ini. Saat ini prosesnya, pemerintah daerah diminta mendata kebutuhan CPNS dan PPPK yang dibutuhkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, terkait pengadaan formasi umum, pihaknya telah meminta kebutuhan masing-masing OPD sesuai jabatan.

Di mana, jadwal pengumpulan kebutuhan setiap OPD ini dijadwalkan sampai akhir Februari 2023.

BACA JUGA:Lampaui Target, Penjualan SBR012 oleh BRI Sentuh Rp2,1 Triliun

"Kita minta kebutuhan pegawai masing-masing OPD sesuai jabatan. Nanti kita susun," ujar Herliwaty kepada Radarlampung.co.id, Selasa 21 Februari 2023.

Kebutuhan pegawai sesuai jabatan ini, dicontohkan Herliwaty seperti, Bagian Hukum yang membutuhkan sarjana hukum.

Begitu juga BKD, yang membutuhkan kepegawaian dari semua sarjana.

Dirinya juga menyebutkan bahwa OPD yang telah mengumpulkan kebutuhan pegawainya baru sekitar 30 persen. Dari dinas hingga kecamatan.

BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas, TNI-Polri di Tumijajar Lakukan Patroli Gabungan

"Biasanya ini ramai yang ngumpul di akhir-akhir. Karena ada banyak yang harus diisi seperti kualifikasi pendidikan dan lainnya," ujarnya.

Disinggung tujuan dari pendataan kebutuhan pegawai disetiap OPD, Herliwaty menyebutkan sesuai perintah MenPANRB untuk pengajuan CPNS dan PPPK tahun 2023.

Diberitakan sebelumnya, KemenPANRB saat ini tengah mempersiapkan rekrutmen CASN tahun 2023. Sembari merampungkan seleksi CASN 2022.

MenPANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, rekrutmen CASN tahun 2023 meliputin CPNS secara selektif dan terbatas. Juga rekrutmen PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: