Razia Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Temukan Asbak dan ASN Merokok di Tempat Ini…

Razia Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Temukan Asbak dan ASN Merokok di Tempat Ini…

Anggota Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan) Lampung Barat melakukan razia di kawasan tanpa rokok (KTR), Rabu 22 Februari 2023. --

BACA JUGA: Begini Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48

Pada pasal 11 ayat 2 disebutkan, setiap orang dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli produk rokok dan/atau produk tembakau lainnya pada KTR.

Setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp5 juta.

Tapi karena para SPG tersebut tidak mengetahui lokasi itu adalah KTR, mereka hanya mendapatkan peringatan. 

Kemudian diminta membuat surat pernyataan dan tidak lagi menawarkan produk rokok di kawasan tersebut.

BACA JUGA: Simak! Begini Cara Menghubungkan Rekening atau E-Wallet ke Akun Kartu Prakerja

BACA JUGA: Stalking Mantan Bakal Ketahuan, Instagram Hadirkan Fitur Super Fans

Selain itu, Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Lampung Barat juga memberikan penjelasan dan pengarahan tentang Perda KTR. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: