Ungkap Curat, Polisi Ringkus 1 Pelaku, Ternyata..

Ungkap Curat, Polisi Ringkus 1 Pelaku, Ternyata..

Barang bukti hasil tindak kejahatan tersangka diamankan oleh Polisi. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Simpang Pematang bersama Team Tekab 308 Polres Mesuji mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Adi Luhur Kecamatan Panca Jaya pada November 2022 lalu.

Tersangka Berinisial UT (42) Warga Desa Marga Jaya Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad menuturkan, tersangka ditangkap saat berada di Rumahnya di Pemukiman Register 45 Maju Jaya, Kecamatan Mesuji Timur.

Tersangka ditangkap bermula pada Kamis 10 November 2022, sekira Pukul 20.00 Wib, korban berangkat dari rumah untuk kondangan di rumah temannya, di Desa Adi Luhur Dusun 2 Blok B Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.

BACA JUGA:Tempat Pembuangan Sampah Sementara Akan Dibangun di Mesuji

Sesampainya ditempat acara pernikahan tersebut Korban memarkirkan kendaraannya tepat di samping rumah acara yang memiliki acara hajatan. Yaitu sepeda motor Honda Scoopy Warna Merah. Setelah memarkirkan kendaraannya korban langsung menuju ketempat acara berlangsung.

Sekira pukul 02.00 WIB, acara tersebut selesai korban hendak pulang kerumahnya, dan setelah sampai di parkiran korban melihat motornya sudah tidak ada. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 14 Juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Simpang Pematang. Terang Kapolsek Muphian 

Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan, pada hari Senin 20 Februari 2023, berdasarkan Informasi Tim Unit Reskrim Simpang Pematang Dan Tekab 308 Polres Mesuji Berangkat menuju kediaman Tersangka di Pemukiman Register 45 Desa Maju Jaya Jalur 1 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.

BACA JUGA:Menuju Transformasi Digital, Pemkab Lampung Timur Jalin MoU Dengan Provider Telekomunikasi

"Sesampainya di kediamannya, tersangka langsung ditangkap tanpa perlawanan, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Mesuji, dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji dan Unit reskrim Polsek Simpang Pematang Melakukan pengembangan Ke Daerah Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur.

Team pun meluncur ketempat yang dimaksud untuk mengambil Barang Bukti Sepeda Motor hasil curian.

Dan berhasil mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Merah, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor SUPRA X125 Warna Hitam Putih dan langsung membawa Tersangka berikut Barang Bukti ke Polsek Simpang Pematang untuk dimintai keterangan dan Penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersangka turut disita Barang Bukti 1 Buah Kunci T, 3 Buah Anak Kunci Motor, dan 3 Unit Sepeda Motor hasil curian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: