13.800 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, KPK Minta Segera Melapor!

13.800 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, KPK Minta Segera Melapor!

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 13.800 Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinyatakan belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.

Ipi Maryati Kuding selaku Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta secara tegas kepada 13.800 Pegawai Kemenkeu untuk segera melapor paling lambat 31 Maret 2023.

Mengingat pelaporan LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk itu, KPK memberikan batas waktu pelaporan, yakni periodik 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember pada tahun sebelumnya.

Sehingga, sebanyak 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023.

BACA JUGA:KemenPANRB Akan Gelar PEKPPP, Ini Tiga Skema Yang Dilakukan

Menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 telah diatur dan menjadi dasar untuk wajib melaporkan harta kekayaan bagi setiap penyelenggara negara.

Maka dari itu setiap instansi termasuk Kemenkeu harus melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain yang mempunyai fungsi tugas dan wewenang terkait hal rawan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Sesuai dengan data e-LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 harus wajib lapor di Kemenkeu," katanya.

Dengan demikian bagi setiap penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya maka akan ada sanksi berupa hukuman administarasi.

BACA JUGA:Wagub Buka Krakatau Travel Mart 2023: Moment Kebangkitan Pariwisata Lampung Dorong Perekonomian Pasca Pandemi

"Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," urainya.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan, Sri Mulyani meminta semua pegawainya untuk segera wajib lapor di LHKPN seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100%," ucapnya.

Sedangkan bagi pegawai yang tidak wajib lapor di LHKPN untuk tetap melaporkan harta melalui aplikasi di internal Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: