Proses Coklit di Tanggamus Capai 78,04 Persen

Proses Coklit di Tanggamus Capai 78,04 Persen

KPU Tanggamus melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 di rumah dinas Bupati Dewi Handajani. FOTO DISKOMINFO TANGGAMUS --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) di Tanggamus sudah mencapai 78,04 persen, terhitung pukul 12.45 WIB, Senin 27 Februari 2023. 

Komisioner KPU Tanggamus Divisi Perencanaan Data dan Informasi Habibi mengatakan, proses Coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sudah menyasar 78,04 persen dari 449.343 warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) terhitung Juni 2022.

Proses coklit tersebut dilakukan sejak ditunjuknya petugas pantarlih Kabupaten Tanggamus terhitung sejak 12 hingga 20 Februari.

"Pantarlih melakukan proses coklit terhitung dari 12 Februari-14 Maret,” kata Habibi. 

BACA JUGA: Polres Pesisir Barat Ungkap Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 1 Miliar, Rencananya Dikirim ke Vietnam

Dilanjutkan, tahapan Coklit ini mencocokkan data pemilih 2019 dengan data penduduk. 

”Jadi, data penduduk tersebut diambil per Juni 2022 yang merupakan data pemilih hasil sinkronisasi pemilu 2019 sebanyak 449.343 orang, Nah inilah yang sedang dicocokkan," papar habibi. 

Menurut Habibi, proses Coklit dilakukan 1.882 petugas pantarlih yang turun ke lapangan dan mendatangi langsung rumah warga.

Kemudian meminta data berdasar jumlah anggota keluarga dan dilakukan pemilahan berdasar katagori minimal usia 17 tahun atau anggota keluarga yang sudah menikah dalam kartu anggota keluarga (KK). 

BACA JUGA: Jangan Sampai Salah, Ini Cara Cek Tempat Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48

"Setelah didata, nanti rumah yang sudah didatangi ditempel stiker bertuliskan keterangan jumlah pemilih di rumah tersebut," urainya.

Penunjukkan 1.882 petugas pantarlih tersebut didasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Tanggamus. 

Di mana, pantarlih dalam tugasnya didampingi oleh aparat pekon dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu). 

"Coklit ini sifatnya pendataan sinkronisasi kependudukan sementara. Karena berdasarkan PKPU Nomor 3/2022, terhitung sejak tahapan pemutakhiran data pemilih yang dimulai sejak 14 Desember 2022 penyerahan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) hingga ditentukannya daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 22 Juni 2023," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: