Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Seorang pelaku penggelapan diamankan petugas Polsek bukitkemuning--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan satu pelaku penggelapan sepeda motor asal Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan setempat, Tio Pratama (29), Kamis, 2 Maret 2023.

Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari korban terhitung tentangga, yang berasal dari lingkungan VII, kelurahan setempat, Heru Darwanto (36).

"Sesuai laporan diterima (LP) bernomor: LP/B/169/XII/2022/Spkt Sek Bukit kemuning/ Res LU/Polda Lampung tanggal 29 Desember 2022, kita melakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan pelaku diwilayah hukum kita. Saat ini telah diamankan di mapolsek, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya malam ini.

Menurutnya dalam penangkapan itu, selain tersangka juga turut diamankan satu (1) unit sepeda motor, merk Kawasaki, Type LX150H/KLX, warna hijau, dengan nopol BE 3560 AT.

BACA JUGA:DPRD Dorong Pengembangan Madu Trigona Sungkai Utara

Sementara itu, untuk modus dilakukan pelaku yakni dengan meyakinkan korban bahwa sepeda motor yang akan dijual telah ada yang berminat. Lantas pelaku membawa kabur, tanpa meninggalkan pesan kepadanya.

"Hingga korban mengalami kerugian, lantas melapor ke Mapolsek kita disini. Dan pelaku telah mengakui perbuatannya," terang menirukan penuturan pelaku.

Dijelaskannya, kejadian berawal pada tanggal 25 Desember 2022 pelaku (Tio Pratama) menawarkan jasa untuk menjual motor korban (Heru Darmanto) karena ada yang berminat. Lantas, memberikan kunci sekaligus surat setelah ditemui kesepakatan keduanya dan langsung dibawa tersangka.

"Namun, sayangnya tidak ada kabar berita sampai ditunggu dua hari oleh sang korban. Lalu, mendatangi rumah pelaku yang terletak di Tebing Kimpul itu hanya ditemui orang lain disana. Dan mengatakan Tio telah pergi seperti kejadian dialami korbannya (dua hari)," tegasnya.

BACA JUGA:Soal Kasus Penangkapan Tersangka Curas Hewan Bersenpi, Kapolres Lampura Klaim Tindakan Sesuai SOP

Kemudian, korban melaporkan kepada pihak berwajib karena merasakan kerugian akibat peristiwa jual beli itu."Kita akan jerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: