Pembudidaya Kerapu Gugat Pelindo Cs Minta Ganti Rugi Rp 580 Miliar

Pembudidaya Kerapu Gugat Pelindo Cs Minta Ganti Rugi Rp 580 Miliar

Suasana sidang gugatan Fokkel kepada IPC Pelindo Panjang cs. Foto anca--

BACA JUGA:Cek Promo HTH di Indomaret Pembayaran GoPay, Ovo, Debit Bank dan YUP Card, Periode 3 Sampai 5 Maret 2023

Menurut Sopian Sitepu belum ada iktikad baik dari para tergugat untuk membicarakan perihal ganti rugi, sehingga pihaknya menempuh gugatan perdata. 

Salah satu korban petani ikan kerapu, M Ali Hamid berharap kepada majelis hakim untuk memutus para tergugat untuk bertanggungjawab atas kerugian yang telah dialami mereka. 

"Secara hukum pidana mereka sudah terbukti bersalah, jadi kami betul-betul minta agar semua dituntaskan mengingat kami sudah bertahun-tahun menderita.," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: