Mau dapat Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah? Begini Caranya

Mau dapat Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah? Begini Caranya

Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah menggulirkan program subsidi bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik. Subsidi yang diberikan tak tanggung-tanggung sampai Rp7 juta per motornya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan tahun 2023 ini pemerintah menargetkan 200 ribu unit motor listrik bisa tersalurkan.

Karenanya bagi masyarakat yang berminat, yuk disimak apa saja yang perlu dilengkapi jika ingin mendapatkan subsidi motor listrik ini.

Pertama, Agus mengatakan masyarakat bisa mendatangi dealer motor listrik di daerah nya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BACA JUGA:Menuju 2 Juta Penonton, Film Waktu Maghrib Puncaki Top 20 Box Office Indonesia 2023

"Nantinya dealer akan mengecek nomor induk kependudukan (NIK) calon pembeli itu, apakah bisa mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah atau tidak," ujar Agus seperti dikutip, Selasa 7 Maret 2023.

Yang perlu diketahui, bantuan ini hanya berlaku satu NIK untuk mendapatkan subsidi satu unit kendaraan motor listrik.

Setelah di cek dan dinyatakan berhak, maka calon pembeli bisa membeli motor listrik itu dengan harga yang sudah dipotong subsidi.

Sementara pihak dealer akan menginput data sesuai prosedur. Selanjutnya mereka akan melakukan klaim langsung ke bank himbara. Dari sana, bank himbara juga akan memeriksa kelengkapan nya.

BACA JUGA:Akademisi UBL Bawa Tim Merah Putih Raih Medali Perak di Internasional Robot Olympiad, Thailand

"Jika sudah selesai, maka himbara akan membayar insentif itu ke produsen, dalam hal ini dealer. Jadi ini bantuannya melalui produsen," katanya.

Dengan adanya program subsidi motor listrik ini, Kepala BKF, Febrio Nathan Kacaribu menekankan pada produsen untuk memenuhi kriteria dan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.

Apalagi, yang mendapatkan subsidi ialah motor listrik yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) terkandung lebih dari 40.

Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: