Gerebek Kontrakan Pengguna Narkoba, Polisi Temukan Sejoli Bukan Pasutri

Gerebek Kontrakan Pengguna Narkoba, Polisi Temukan Sejoli Bukan Pasutri

Sejoli ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari penggerbekan rumah kontrakan ini, polisi menangkap sejoli pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri (Pasutri).

Mereka adalah Antoni (35), warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang dan Fitriyani (35), warga Desa Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjar Baru. 

BACA JUGA:Tolong Perbaiki Jalan Penghubung Semaka-Pematang Sawa!

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika di Kampung Kahuripan Jaya.

Pada hari Sabtu 4 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIB petugas melakukan penggerebekan lokasi tersebut. 

"Di sana berhasil ditangkap dua orang pelaku yakni seorang pria dan seorang wanita yang bukan merupakan pasangan suami istri (pasutri). Selain itu turut disita BB berupa narkotika jenis sabu," kata AKP Aris, Selasa 7 Maret 2023.

Dari lokasi petugas menyita barang bukti (BB) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) android merek realme warna biru, pyrex, dua buah pipet berbentuk L, dan korek api gas.

BACA JUGA:Ikuti Pola Transaksi Nasabah, BRI Alihkan Layanan Internet Banking ke Super App BRImo

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: