Edakrkan Uang Palsu, Warga Rajabasa Ini Ditangkap di Metro

Edakrkan Uang Palsu, Warga Rajabasa Ini Ditangkap di Metro

Barang bukti upal disita Polisi. Foto Dok--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres METRO Polda Lampung mengamankan Dedi Apriyadi (49) yang diduga mengedarkan uang palsu di Kota METRO.

DA yang merupakan warga Kelurahan Rajabasa Bandarlampung tersebut diduga mengedarkan uang palsu diamankan di sekitaran Terminal Mulyojati Kota Metro, pada Minggu malam, 5 Maret lalu.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan, menjelaskan, pihaknya mendapat informasi jika ada peredaran uang palsu. Setelah mendapatkan informasi, team pun mencoba untuk melakukan penyelidikan di beberapa titik Kota Metro.

Dari rilis yang diterima Radarlampung.co.id, saat tim Tekab 308 Presisi Polres Metro menyusuri di sekitar Terminal Mulyojati, terlihat seseorang membuang uang pecahan seratus ribu. Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan kediamannya, ditemukan 28 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Dari rumahnya juga ditemukan beberapa alat untuk membuat uang palsu tersebut,” kata Kasat.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, 29 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Satu buah dompet warna hitam, lem warna kuning, lem warna biru, penggaris besi panjang 30 cm, cutter, dan selotip warna kuning. Dua buah spidol SNOWMAN warna Gold, keramik warna putih, serta satu buah kaca bening.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, terlebih menjelang Bulan Ramadhan. Masyarakat juga harus lebih teliti saat bertransaksi dengan menggunakan uang tunai.

“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi tunai. Harus diteliti dan pastikan uang tersebut palsu atau asli,” ujarnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada peredaran uang palsu di sekitarnya.

“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran uang palsu, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib,” tandasnya.

Atas perbuatanya, tersangka akan dikenakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 dan/atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: