Bersih-bersih Gratifikasi di Lingkup Kemendikbud Ristek hingga PTN Butuh Implementasi Zona Integritas

Bersih-bersih Gratifikasi di Lingkup Kemendikbud Ristek hingga PTN Butuh Implementasi Zona Integritas

Ilustrasi KKN.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebagai upaya bersih-bersih dari upaya gratifikasi hingga korupsi, Kemendikbud Ristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mulai berbenah sebagai langkah konkret implementasi Zona Integritas.

Di antaranya dengan cara memberikan penguatan dalam pencegahan dan pengendalian pungutan liar (pungli) di lingkungan Ditjen Diktiristek dan di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Ya, sebagaimana diketahui tahun 2022 terdapat beberapa kasus di dalam perguruan tinggi di Indonesia, termasuk Lampung.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof. Nizam dengan tegas menolak semua aktifitas yang bertentangan dengan intergritas, apalagi pungli di lingkup Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA:Geng Motor Berulah Lagi, Terekam CCTV Aniaya Seorang Pelajar

"Maka apa yang harus kita lakukan untuk memberantas pungli ini akan bermanfaat bagi keluarga, bangsa, dan negara. Mari kita jadikan lingkungan Ditjen Diktiristek sebagai contoh instusi yang bersih dan baik dalam melayani masyarakat," katanya secara daring, Rabu, 8 Maret 2023.

Ditambahkan Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek Tjitjik Sri Tjahjandarie, adapun upaya untuk mendukung pencegahan pungli tersebut yakni dimulai dari tata kelola Zona Integritas yang bukan hanya sekedar jargon belaka.

"Program-program reformasi birokrasi bukan hanya sekedar jargon, melainkan membutuhkan implementasi nyata dalam perwujudannya," ungkapnya.

Kemudian, menurutnya perwujudan zona integritas dapat dilaksanakan melalui komitmen bersama untuk melakukan perubahan pola tatanan kebijakan yang lebih efektif dan efisien, tata kelola institusi lebih baik dan sederhana, perubahan pada program yang inovatif, serta sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi prima.

BACA JUGA:Pesan Pj Bupati Tubaba ke Masyarakat, Terus Tingkatkan Program Nenemo Mandiri

"Lembaga harus membangun budaya dengan integritas tinggi yang bebas dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," tegasnya.

Senada, Sekretaris Tim Reformasi Birokrasi Ditjen Diktiristek Suwitno pun mendorong semua yang ada di lingkungan Kementerian untuk mensosialisasikan upaya ini secara luas agar menjadi daya tolak yang akan terjadi di semua unit kerja.

"Lantas kita juga akan memperkuat pencegahan perilaku yang menyimpang dari pegawai di lingkungan Ditjen Dikti, PTN dan Lembaga layanan pendidikan tinggi, serta berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan mengenai pungutan liar. Kita juga harus bisa menjadi pelopor antipungutan liar," ucapnya.

Kepala Bidang Hukum Internasional Publik Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Berty Sumakud lantas mengajak untuk tidak segan-segan melaporkan upaya atau tindakan pungutan liar bila hal itu terjadi pada institusi manapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: