Bersih-bersih Gratifikasi di Lingkup Kemendikbud Ristek hingga PTN Butuh Implementasi Zona Integritas

Bersih-bersih Gratifikasi di Lingkup Kemendikbud Ristek hingga PTN Butuh Implementasi Zona Integritas

Ilustrasi KKN.-Pixabay-

BACA JUGA:Dua Peserta Selter JPTP Kota Metro Gugur

"Peran serta masyarakat, dapat dilakukan dengan cara memberikan informasi, melaporkan serta memberi saran mengenai pungutan liar yang terjadi di lingkungan terdekat melalui media online," ucapnya.

Lebih jauh Betty mengungkapkan bahwa Kemenko Polhukam kini sedang mengembangkan aplikasi yang dikoneksikan dengan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dalam operasi pemberantasan pungutan liar, serta melakukan kolaborasi dengan Pokja Intelijen guna meminimalisir pungutan liar.

"Mudah-mudahan selesai di tahun 2023 ini, tujuannya bukan terjadinya peningkatan OTT yang dilakukan oleh satgas pusat maupun satgas wilayah terhadap pungutan liar, namun demikian, lebih penting adalah perlunya upaya membangun sebuah mekanisme pencegahan dan pengendalian dari setiap institusi," tambahnya.

Kemudian dipertegas Analis Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuanda Angelia, saat ini penting untuk memahami beberapa perbuatan yang masuk dalam indikasi tindak pidana korupsi seperti misalnya gratifikasi, pungutan liar, suap, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Coklit di Metro Capai 85 Persen

Menurutnya, perbuatan gratifikasi perlu menjadi perhatian mana yang tergolong tindak pidana gratifikasi dan mana yang hanya sekadar pemberian wajar dari kerabat dekat atau keluarga.

Memang, kata dia, diperlukan pembelajaran lebih mendalam agar tidak terjadi kesalah pahaman dan agar lebih waspada.

"Laporan gratifikasi yang diterima oleh seseorang itu harus dilaporkan oleh penerima gratifikasi itu sendiri dalam tempo 30 hari sejak diterima, melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tingkat Kementerian atau Lembaga saat ini pelaporan juga. Difasilitasi melalui mekanisme pelaporan online melalui aplikasi yang dikelola KPK yakni gratifikasi online atau GOL," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: