Pengembangan Kasus, Satu Pengedar Obat Berbahaya Tanpa Izin

Pengembangan Kasus, Satu Pengedar Obat Berbahaya Tanpa Izin

Satu pelaku pengedar obat terlarang diamankan Polisi. Foto Dok Polres Metro--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres METRO Polda Lampung mengamankan salah satu pengedar obat-obatan berbahaya tanpa izin edar jenis tramadol HCI 50Mg.

Penangkapan Gillang Saputra (23) yang merupakan warga Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat tersebut, merupakan pengembangan dari penangkapan pengedar obat berbahaya sebelumnya, Anisa Dewi Aryani (25).

BACA JUGA:Mantan Anggota DPR Fasilitasi Anak Perwira Polisi Titip Masuk Unila

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar, mengungkapkan, penangkapan pengedar dari jaringan Anisa dilakukan pada Selasa, 7 Maret 2023 dini hari sekitar pukul 02.30. Tersangka yang tengah tidur lelap di rumahnya, langsung diamankan Satres Narkoba Polres Metro.

Pada saat penangkapan, di rumahnya juga ditemukan puluhan pil Tramadol yang disimpannya. 

BACA JUGA:Waduh, Bekerja Terlalu Keras Bisa Sebabkan Paru Kronis? Ini Pekerjaan yang Rentan Terpapar

“Ada sekitar 70 butir obat merk Tramadol HCI 50 Mg yang ditemukan. Obat-obatan berbahaya tersebut disimpan tersangka di dalam tas miliknya yang ada di kamarnya," katanya, Kamis, 9 Maret 2023.

Kasat mengungkapkan, saat penyelidikan, tersangka mengaku membeli obat tersebut melalui platform belanja online dengan beriuran bersama Anisa.

BACA JUGA:Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Berikan Atensi Khusus, Ini Pesannya

Tersangka Gilang juga mengaku, obat-obatan berbahaya tersebut diedarkan oleh dirinya kepada sejumlah teman tongkrongannya.

“Gilang ini bekerja di toko di Kota Metro. Dari pengakuannya ini, ia edarkan obat jenis tramadol tersebut ke teman-teman tongkrongannya,” ujarnya.

BACA JUGA:PLN UID Lampung Gelar Raker Semester I 2023 Bertajuk Symphony

Hingga saat ini, Satres Narkoba Polres Metro masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkapkan jaringan lainnya yang diduga terlibat dalam pengedaran obat-obatan berbahaya tersebut.

“Gilang Saputra ini terancam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: