Selamat, 422 Orang Guru Lulus PPPK, Cek Penempatannya Disini

Selamat, 422 Orang Guru Lulus PPPK, Cek Penempatannya Disini

Ilustrasi PPPK.-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemprov Lampung mengumumkan ada 422 guru yang dinyatakan lolos uji kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beserta lokasi penempatan.

Pengumuman itu ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto dengan nomor 800/619.a/VI.04/2023 Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pra Sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Cek Promo Susu Hemat Untung Berlipat di Indomaret, Periode 1 Sampai 14 Maret 2023

Dalam pengumuman yang dimuat https://bkd.lampungprov.go.id/post/penyampaian-hasil-seleksi-calon-pppk-jabatan-fungsional-guru-pemerintah-provinsi-lampung-tahun-2022 ada dua lampiran. Di mana lampiran pertama berisikan rekapitulasi hasil Seleksi Kompetensi pada Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.

Sementara penempatan peserta yang dinyatakan lulus dalam hasil seleksi kompetensi tersebut merupakan data yang berdasarkan dari pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini.

BACA JUGA:Pemegang Kartu KIS PBI BPJS Kesehatan Bisa Dapat BLT Bansos BPNT Rp2,4 Juta, Segera Cek

"Sudah ada 422 yang lolos uji kompetensi dan sudah ditempatkan," kata Fahrizal.

Adapun yang perlu diketahui pendaftar yang dinyatakan lulus hingga tahap akhir Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp.10.000 sesuai format yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Pj. Bupati Pringsewu Tegaskan PDAM Way Sekampung Harus Berkembang dan Menghasilkan Keuntungan

Selanjutnya masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022 dapat dilakukan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus mulai 10 sampai 12 Maret 2023.

Peserta dapat melakukan sanggahan terhadap Hasil Seleksi Kompetensi melalui akun SSCASN masing-masing peserta di https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Tanggap Siaga! Gerak Cepat Pemkab Lampura Bantu Warga Terdampak Banjir dan Tanah Longsor

Bagi Peserta yang dinyatakan tidak lulus dan tidak melakukan sanggahan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka pelamar dianggap menerima hasil seleksi kompetensi tersebut panitia Seleksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan memverifikasi ulang dimulai dari tanggal 13 sampai 19 Maret 2023 terhadap sanggahan peserta;

"Pengumuman kelulusan pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 9 sampai 10 April 2023. Kemudian untuk ersyaratan kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) akan diinformasikan pada saat pengumuman pasca sanggah," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: