Sikapi Kendaraan Angkutan Berat Banyak Parkir di Bahu Jl. Yos Sudarso, Ini Arahan Dewan

Sikapi Kendaraan Angkutan Berat Banyak Parkir di Bahu Jl. Yos Sudarso, Ini Arahan Dewan

Tampak road berrier beton di Jl.Yos Sudarso tertidur atau jatuh.--Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kendaraan pengangkut banyak memanfaatkan bahu Jl. Yos Sudarso, Panjang sebagai tempat perkir.

Keberadannya pun dianggap mengganggu pengendara lain. Sebab terjadi penyempitan jalan yang dapat menyebabkan kemacetan, juga dapat menjadi penyebab kecelakaan.

Selain itu, kendaraan-kendaraan yang parkir di bahu Jl. Yos Sudarso ini kerap membawa ceceran tanah dari ban kendaraan ke jalan raya.

DPRD Kota Bandar Lampung pun menyoroti kendaraan-kendaraan yang kerap menggunakan bahu Jl. Yos Sudarso untuk parkir.

BACA JUGA:Dishub Bandar Lampung Larang Kendaraan Angkutan Berat Parkir di Bahu Jl. Yos Sudarso

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Dedi Yuginta mengatakan, ada aturan yang harus ditaati. Kendaaan tidak boleh parkir di bahu jalan.

Sebab, kendaraan apalagi kendaraan besar yang menggunakan bahu jalan untuk parkir dapat menimbulkan kemacetan dan menjadi penyebab lakalantas.

Untuk itu, kata Dedi Yuginta, Komisi III yang merupakan mitra kerja Dinas Perhubungan (Dishub) meminta Dishub dengan pihak terkait seperti kepolisian mengambil tindakan terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan ini. Utamanya di Jl. Yos Sudarso.

"Ya Dishub kita minta untuk tertibkan. Kalau ada keterbatasan kewenangan untuk menindak bisa koordinasi dengan instansi lainnya yang berwenang," ujar Dedi Yuginta, Minggu 12 Maret 2023.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Calon PPPK F1 Bandar Lampung Diumumkan, Ini Langkah Selanjutnya

Menurut Dedi, pihak terkait yang berwenang menangani parkir ini harus melakukan monitoring rutin di jalan raya yang ada di Bandar Lampung.

Ketika ditemukan ada pelanggaran, dirinya meminta pihak terkait segera mengambil tindakan dengan memberi efek jera dan melakukan edukasi kepada pengemudi kendaraan.

"Harus ada tindakan tegas. Sebab jalan raya ini adalah jalan umum, bukan milik pribadi. Jadi harus bijak dalam menggunakannya," ungkapnya.

Selain kepada instansi terkait, Dedi juga meminta kepada perusahaan yang ada di sepanjang Jl. Yos Sudarso dapat peduli dan menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: