Mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung Kembalikan Uang Kerugian Negara
Penyetoran uang pengganti kerugian negara oleh terpidana Krissanti mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung. Foto Dok Kejari Bandar Lampung. --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung Krissanti mengembalikan uang pengganti kerugian negara dalam kasus penggelapan gaji pegawai BPBD Bandar Lampung tahun 2019.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, pengembalian dilakukan Krissanti pada Rabu 8 Maret 2023 lalu.
Adapun uang pengganti kerugian negara yang dikembalikan oleh Krissanti mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung sebesar Rp 173 juta.
"Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerima Pembayaran Uang Pengganti (UP) Rp 173.962.071 perkara korupsi atas nama terpidana Krissanti yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi Penggelapan Uang Gaji Pegawai BPBD Kota Bandar Lampung," kata Helmi, Senin 13 Maret 2023.
BACA JUGA:RSUD Menggala, RSUD Ahmad Yani Metro, dan Universitas Malahayati Jalin Kerjasama, Ini Fokusnya
Penyerahan uang pengganti kerugian negara oleh Krissanti mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung itu diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Ahmad Hasan Basri, yang disaksikan oleh Kasubsi Penuntutan Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi M. Tegar Satria Mandala Sakti, Bendahara Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Ernawati, serta perwakilan dari keluarga terdakwa dan pihak Bank BRI Cabang Tanjung Karang.
Pembayaran uang pengganti telah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dalam putusanya Nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 20 Januari 2022 yang menyebutkan terpidana Krissanti dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan dengan uang pengganti Rp173 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama satu tahun.
"Uang pengganti kerugian negara tersebut sudah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui BRI Cabang Tanjung Karang," tandasnya.
Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Bandarlampung Ferdy Andrian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 28 Oktober 2021.
BACA JUGA:Tim Tari Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Dalam National Folklore Festival UI 2023
"Peristiwa itu berawal ketika para pegawai negeri maupun tenaga kontrak di BPBD Kota Bandar Lampung mengajukan pinjaman kredit pada beberapa Bank. Yakni Bank Lampung, Bank BPR Syariah dan Bank Eka," katanya.
Masih kata JPU Ferdy, untuk pembayaran gaji pegawai BPBD itu pun menggunakan pemda online. Dengan sistem payroll.
Dilakukan dengan tiga tahap. Yang melibatkan beberapa pihak, yakni tahap pertama creator dilakukan oleh bendahara pengeluaran.
"Dan setelah mendapatkan data dari pembantu bendahara gaji. Lalu tahap kedua verifikator yakni kasubag keuangan yang memverikasi data dari creator dan tahap ketiga adalah outorisator adalah kepala pelaksana BPBD kota Bandar Lampung yang mengkoreksi ulang data data, dari verifikator yang kemudian menyetujui transaksi payroll itu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: