DLH Metro Akan Dirikan Bangunan Untuk Jaga Lingkungan

DLH Metro Akan Dirikan Bangunan Untuk Jaga Lingkungan

Foto Diskominfo Kota Metro Pemkot Metro KLHS dan RDTR tahun 2023--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota METRO meminta investor yang akan mendirikan bangunan untuk juga memperdulikan dampaknya terhadap Lingkungan.

Kepala DLH Kota Metro, Ardah, mengatakan, investor yang akan melakukan pembangunan akan dipantau ulang oleh Forum Kesepakatan Penataan Ruang (FKKPR). Hal tersebut juga untuk melihat dampak lingkungannya terhadap pembangunan tersebut.

Sebab, pihaknya tetap ingin para investor maupun pengusaha yang akan mendirikan sebuah bangunan untuk juga memperhatikan lingkungan sekitar. 

“Jika mereka nanti melanggar, misalkan tidak memperhatikan lingkungannya. Tidak kita berikan kesempatan untuk membangun Kota Metro," ujarnya. 

Oleh karena itu, untuk mendukung aturan pembangunan yang harus memperhatikan lingkungan, pihaknya melibatkan stake holder, OPD sampai dengan tingkat RT untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana detail tata ruang (RDTR) tahun 2023. 

KLHS disusun sebagai upaya untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan sudah terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, yang tertuang dalam kebijakan, rencana, maupun program detail tata ruang.

Menurutnya, dengan melibatkan seluruh komponen, isu mengenai lingkungan hidup akan diketahui, dan dapat ditindaklanjuti.

"Kita libatkan semua karena dari merekalah nanti kita mengetahui isu-isu terkait lingkungan hidup. Ini juga dilaksanakan di lima wilayah perencanaan pembuka perencanaan per kecamatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembuatan KLHS tersebut juga telah diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di mana, dalam UU tersebut disebutkan, pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis.

“Ya itu tadi, untuk menegaskan lagi, jika prinsip pembangunan berkelanjutan sudah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah," pungkasnya. 

Sementara itu, Asisten III Pemerintah Kota Metro Misnan, menuturkan, dengan adanya dokumen KLHS dan RDTR Kota Metro, dapat mengidentifikasikan potensi permasalahan analisis sesuai dengan KRD atau kebijakan rencana atau program selama dua puluh tahun ke depan.

“Bapak dan ibu bisa membantu kami dengan memberikan data atau informasi mengenai isu lingkungan di Kota Metro. Sehingga, daoat dijadikan acuan untuk pengendalian pemanfaatan ruang dalam RDTR Kota Metro,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: